Jakarta, Petrominer – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung langkah yang diambil Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dalam melaksanakan tata kelola pertambangan yang lebih baik (good mining practice). Hal ini sejalan dengaan tujuan Pemerintah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya sektor pertambangan bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi peranan APBI dalam mendorong perusahaan batubara menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik. Mitigasi terhadap dampak lingkungan selaras dengan isu perubahan iklim global,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Jum’at (3/12).
Melalui tata kelola tambang yang baik, jelas Agung, mampu memberikan dampak terhadap peningkatan nilai tambah batubara serta menciptakan iklim investai yang kondusif. Bila prinsip-prinsip good mining practice terpenuhi, maka akan memberikan pengaruh signifikan terhadap keberlangsungan ekonomi baik secara langsung maupun jangka panjang.
Sebelumnya, APBI mendorong keberlangsungan industri tambang dengan tetap memperhatikan aspek Environmental Social Government (ESG).
“Kita sebagai anggota APBI harus menjaga lingkungan tempat tambang itu beroperasi, serta memperdayakan masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang supaya kita mendapatkan social license untuk beroperasi serta dan menetapkan tata kelola yang baik yang menjadi dasar operasional perusahaan tambang batubara,” ungkap Wakil Ketua Umum APBI Bidang Pengembangan Teknologi Hijau dan Bersih, Azis Armand.
Menurut Azis, penetapan managemen lingkungan perlu berpedoman pada standar nasional maupun standar internasional termasuk ISO 14001. Di samping itu, para anggota APBI diharapkan tetap melakukan Sistem Managemen Lingkungan (SML), efisiensi energi dan penurunan emisi, pengelolaan 3R yang meliputi Reuse, Reduce, Recycle limbah B3 dan limbah padat non B3, pengelolaan efisensi air dan penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati serta program program pemberdayaan sosial lainnya.
Khusus aspek lingkungan, dia menyoroti bagaimana anggota perusahaan yang terhimpun di APBI berupaya melaksanakan reklamasi serta menyiapkan dana cadangan untuk kegiatan pasca tambang sebagai bentuk meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.
Untuk memperkuat hal tersebut, Pemerintah juga mengatur terkait sanksi hingga pencabutan izin tanpa melalui sanksi administratif apabila perusahaan lalai dalam menunaikan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permen No.7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah reklamasi pertambangan mencapai 2.758 hektar (ha) dari target pemerintah tahun 2021 ini sebesar 7.025 ha pada Semester I-2021. Kendati baru mencapai 39,2 persen, namun dalam lima tahun terakhir selalu menunjukan tren positif dengan melampaui target pemerintah.
Selain reklamasi pasca tambang, upaya dalam perbaikan konservasi lingkungan juga merupakan bentuk perlindungan lingkungan yang wajib dilakukan perusahaan tambang. Aspek dan indikator konservasi lingkungan dibagi menjadi 4 kategori yakni tanah, air, udara, flora dan fauna.
“Kami dari Asosiasi ingin lebih mengedepankan upaya-upaya positif yang sudah dilakukan perusahaan pertambangan,” ujar Ignatius Wurwanto selaku Ketua Komite Good Mining Practice APBI.
Atas upaya tersebut, pada tahun 2021 terdapat 24 anggota APBI yang menerima penghargaan dalam upaya penerapan kaidah pertambangan yang baik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada kategori yang berbeda-beda.









Tinggalkan Balasan