
Jakarta, Petrominer – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta kepada pengembang panas bumi yang sudah mendapatkan konsesi untuk segera merealisasikan proyek pembangkit listriknya (PLTP). Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah yang tengah mendorong percepatan pengembangan potensi panas bumi melalui pembenahan regulasi, dan insentif.
“Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat,” ungkap Bahlil dalam acara pembukaan The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, Rabu (19/8).
Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 23.202,77 megawatt (MW), sedangkan kapasitas terpasang 2.776,39 MW. Ini artinya sekitar 88,4 persen potensi tersebut masih belum tergarap.
Menurut Bahlil, kondisi itu menunjukkan kesenjangan antara besarnya sumber daya panas bumi Indonesia dan realisasi pengembangannya. Padahal, Pemerintah telah menempatkan pengembangan panas bumi sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan energi.
“Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource geotermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu,” jelasnya.
Karena itulah, Kementerian ESDM mendorong percepatan pengembangan panas bumi melalui pembenahan regulasi, insentif, dan penegasan kepada pengembang agar konsesi yang sudah diperoleh tidak berhenti tanpa realisasi proyek. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah meminta Pemerintah mencari terobosan energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi impor di tengah ketidakpastian geopolitik dan pergerakan harga energi global.
Untuk mempercepat proyek, Pemerintah mengevaluasi regulasi yang masih menjadi hambatan. Sejumlah tahapan aturan telah dipangkas, tetapi masih terdapat kendala yang perlu dibenahi.
“Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator,” ujar Bahlil.
Menurutnya, aspek keekonomian juga menjadi perhatian karena nilai keekonomian panas bumi telah mencapai sekitar 9,5 sen AS per kilowatt hour (kWh), tetapi tingkat tersebut masih dinilai belum memadai oleh pelaku usaha. Pemerintah pun telah menyiapkan insentif perpajakan serta revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 yang diarahkan antara lain pada pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan peningkatan tingkat pengembalian investor.
Pada IIGCE 2026 ini, Pemerintah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran dan PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu. Pemerintah juga menyiapkan penawaran lima WKP dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi tahun 2026.









Tinggalkan Balasan