, ,

KKKS Gross Split Boleh Berubah ke Cost Recovery

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) bisa mengajukan perubahan kontrak bagi hasil dari gross split ke cost recovery. Perubahan kontrak tersebut dimungkinkan sepanjang mendapatkan pertimbangan dan evaluasi dari SKK Migas.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mustafid Gunawan, Rabu (5/8).

Sebelumnya, Pemerintah c.q. Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Peraturan ini memberikan penegasan pemberlakuan bentuk kontrak kerja sama dan fleksibilitas terkait kontrak bagi hasil, yaitu cost recovery atau gross split.

Menurut Mustafid, penerbitan Permen ESDM No.12/2020 merupakan upaya Pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan investasi dengan memperhatikan masukan stakeholder, serta untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan terbitnya aturan ini, untuk wilayah kerja (WK) migas baru yang untuk pengelolanya dilakukan melalui proses lelang dan untuk WK yang akan berakhir jangka waktu kontraknya baik akan diperpanjang atau tidak diperpanjang, terbuka pilihan untuk dapat menggunakan bentuk kontrak bagi hasil dengan mekanisme cost recovery atau gross split atau kontrak bentuk lainnya.

“Dalam penetapan bentuk kontrak yang akan diberlakukan, Pemerintah mempertimbangkan tingkat resiko, iklim investasi dan manfaat bagi negara,” tegasnya.

Terkait kemungkinan bagi KKKS mengajukan perubahan bentuk kontrak dari gross split ke cost recovery, menurut Mustafid, mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Dengan begitu, perubahan kontrak dimungkinkan sepanjang mendapatkan pertimbangan dan evaluasi dari Badan Pelaksana, dalam hal ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Secara prinsip dalam PP Nomor 35, (perubahan kontrak) dimungkinkan. Namun ada beberapa hal harus direview kembali karena ketika menggunakan gross split, ditetapkan ada besaran komitmen kerja pasti (KKP) dan signature bonus. Dengan mekanisme yang berbeda, tentu kita harus mereview kembali apa yang sudah kita tetapkan sebelumnya,” jelasnya.

Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split telah rnengalami tiga kali perubahan.

Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split telah rnengalami tiga kali perubahan. Perubahan pertama melalui Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 di mana dilakukan perubahan terms kontrak bagi hasil gross split yaitu parameter dan koreksi split 10 komponen variabel dan tiga komponen progresif. Selain itu, tambahan bagi hasil untuk komersialisasi lapangan tergantung keekonomian lapangan.

Perubahan kedua melalui Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2019 di mana dilakukan penyempurnaan komponen variabel TKDN dan penyempurnaan komponen progresif tentang produksi kumulatif.

Sedangkan pada perubahan ketiga melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020 adalah penegasan pemberlakuan bentuk kerja sama dan fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil gross split atau cost recovery.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *