, ,

Terkait Dugaan Korupsi Tambang di Morowali Utara, Ini Kata PT Cocoman

Posted by

Jakarta, Petrominer – PT Cocoman (CCM) buka suara terkait pemberitaan di media yang menyebutkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah menaikkan status dugaan korupsi tambang nikel di Morowali Utara ke tahap penyidikan per April 2026. Kasus ini melibatkan aktivitas penambangan ilegal yang diduga merugikan negara, dengan tim penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, dan mengamankan alat berat di Desa Korololama

Divisi Legal CCM, Anthonny Wiebisono, membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan alat berat yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Namun, dia mengaku tidak mengetahui persis permasalahan dan bukti yang menjadi dasar tindakan tersebut. 

“Manajemen CCM belum pernah menerima panggilan terkait pelanggaran hukum yang dituduhkan,” ujar Anthonny dalam keterangan resmi yang diterima PETROMINER, Jumat (1/5).

Sementara ore nikel yang disita oleh Jaksa Penyidik di lokasi wilayah jetty pada 19 April 2026, adalah sisa hasil tambang yang dilakukan sebelum tahun 2014. Begitu pula dengan alat berat yang disita, dalam keadaan tidak sedang bekerja dan tidak ada kegiatan penambangan dalam WIUP CCM selain perbaikan jalan tambang menuju jetty.

Kegiatan pengangkutan hasil tambang perusahaan lain yang melintas jalan tambang (hauling) menuju pelabuhan muat (jetty) adalah di luar WIUP CCM. Ini berdasarkan pada ijin terminal khusus untuk kepentingan umum yang masih berlaku dan sah.

“Maka, tuduhan yang disampaikan oleh Kepala Kejakti Sulawesi Tengah dalam pemberitaan media mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa adanya RKAB dan tanpa melakukan kewajiban lainnya, adalah tidak benar,” tegas Anthonny.

Dua Pelanggaran Hukum

Lebih lanjut, dia mengakui bahwa Kejati Sulawesi Tengah memang pernah memanggil manajemen CCM mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam Penerbitan SK Persetujuan “kepentingan umum” teminal khusus PT Cocoman. Kejati menilai penerbitan SK tersebut bertentangan dengan aturan Tata Ruang Laut (Non-PKKPRL) dan berpotensi merugikan keuangan negara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-24 /P.2 /Fd.1 /12 /2025 tanggal 19 Desember 2025.

“Direktur Utama CCM Mirdas Taurus Aika telah memberikan keterangan dan bukti mengenai hal tersebut kepada jaksa penyelidik pada 19 Februari 2026. Setelah itu tidak mengetahui perkembangan atau penyelesaiannya hingga Kejati Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 22 April 2026,” ungkap Anthonny.

Berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi, ternyata ada dua peristiwa pelanggaran hukum yang dituduhkan oleh penyidik Kejati Sulawesi Tengah. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam Penerbitan SK Persetujuan “Kepentingan Umum” Terminal Khusus PT Cocoman.

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa adanya RKAB dan tanpa melakukan kewajiban lainnya yang dilakukan PT Cocoman, PT Mineral Bumi Nusantara, dan CV Warsita Karya di Morowali Utara yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02 /P.2 /Fd.2 /04 /2026 tanggal 17 April 2026, dan melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka mengungkapkan dugaan tindak pidana yang hendak dituduhkan kepada PT CCM.