
Padang, Petrominer – Pemerintah Daerah Solok Selatan mengapreasi besaran kontribusi PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) bagi pendapatan asli daerah (PAD) sejak beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh di Pauh Duo, Solok Selatan, Sumatera Barat. Kontribusi tersebut diberikan dalam bentuk dana bagi hasil dan bonus produksi yang mencapai Rp 29,5 miliar di tahun 2024.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Alfiandri Putra, mengatakan selain menghasilkan listrik, PLTP Muara Laboh juga memberikan dana bonus produksi langsung ke daerah sekitar penghasil. Selain itu, kontribusi SEML bagi pendapatan daerah Solok Selatan berupa dana bagi hasil, yang berasal dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Ada dua sumber utama pendapatan daerah yang berasal dari Supreme Energy Muara Laboh yaitu Bonus produksi dan Dana Bagi Hasil (DBH). Totalnya mencapai Rp 29,5 miliar pada tahun 2024,” ungkap Alfiandri, Sabtu (15/2).
Dia menjelaskan, untuk bonus produksi SEML, mampu menghasilkan penerimaan daerah rata-rata per tahun di angka Rp 7 miliar. Angka ini meurpakan 0,5 persen dari pendapatan bruto SEML per tahunnya, yang tahun 2024 sekitar Rp 1,4 triliun.
Sementara Dana Bagi Hasil (DBH) yang terdiri dari Pajak (PPh dan PBB-P5L) menyumbang rata-rata Rp 13 miliar per tahun. Kemudian PNBP Royalti, rata-rata per tahun sekitar Rp 9 miliar, serta dari Landrent yang rata-rata per tahun sekitar Rp 500 juta.
“Penerimaan dari Landrent ini fluktuatif dan tergantung nilai tukar dolar saat pembayaran,” ujar Alfiandri.

SEML merupakan usaha patungan PT Supreme Energy Sumatera, Sumitomo Corporation, and INPEX Geothermal Ltd. PLTP Unit I dengan kapasitas 85 megawatt (MW) telah beroperasi secara komersial sejak 16 Desember 2019. Saat ini, SEML akan mengembangkan Unit II dengan kapasitas 80 MW.
[…] Baca: Ini Besaran Kontribusi SEML untuk Solok Selatan […]