
Tangerang, Petrominer – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas memiliki peran vital mendampingi BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pengelolaan sumur masyarakat. Melalui kerja sama ini, KKKS juga ikut bertanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan produksi dijalankan sesuai standar teknis dan keselamatan yang berlaku di industri hulu migas.
Vice President Production and Project PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Benny Hidajat Sidik, mengatakan kerja sama ini tidak semata-mata tentang peningkatan produksi, tetapi juga pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas. Melalui keterlibatan BUMD, koperasi, dan UMKM, kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, menggerakkan ekonomi lokal, dan memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan operasi migas nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat di sekitar wilayah kerja migas tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga turut menikmati manfaat ekonomi dari potensi sumber daya alam di daerahnya,” ungkap Benny pada Media Briefing bertajuk “Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025,” Kamis (9/10).
Dia menekankan bahwa KKKS hadir untuk memastikan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) dipenuhi sepenuhnya dalam pengelolaan sumur migas tersebut. KKKS juga turut mendukung transfer teknologi agar kegiatan produksi dapat berjalan lebih efisien dan berdaya saing.
Tidak hanya itu, menurut Benny, kehadiran Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 juga memperluas ruang kolaborasi bagi pelaku usaha di sektor hulu migas. Selain BUMD, koperasi, dan UMKM, regulasi ini membuka peluang bagi investor dan penyedia teknologi untuk bekerja sama dalam bentuk kemitraan operasi atau teknologi.
“Skema ini memberikan fleksibilitas baru bagi industri migas, mendorong penerapan inovasi, dan meningkatkan daya saing investasi nasional,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, mengatakan bahwa melalui regulasi ini, SKK Migas dan KKKS optimistis peningkatan produksi migas nasional dapat dicapai dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan, transparansi, dan tanggung jawab sosial.
“Kami ingin setiap kegiatan migas memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujar Taufan.
Menurutnya, Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi migas nasional, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
“Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menata kembali pengelolaan sumur masyarakat agar sesuai dengan kaidah Good Engineering Practices (GEP) serta menjamin keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan,” tegas Taufan.
Dalam implementasinya, SKK Migas akan melakukan pengawasan secara ketat melalui pembentukan tim gabungan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Ditjen Migas, BPMA, serta aparat penegak hukum. Fungsi pembinaan, evaluasi berkala, dan penegakan hukum menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar teknis, keselamatan, dan lingkungan























