
Jakarta, Petrominer – Indonesia Power resmi menjadi perusahaan pertama di sektor ketenagalistrikan yang mulai menerapkan sistem manajemen anti penyuapan. Anak usaha PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang pembangkitan listrik ini telah mendapatkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LS SMAP) Mutu International.
Sertifikat dengan nomor MUTU-SMAP/029 tersebut mencakup pada ruang lingkup aktivitas Kantor Pusat dalam mengelola dan mendukung bisnis pembangkitan listrik, layanan operasi dan pemeliharaan pembangkit, dan pengembangan pembangkit baru. Penerapan sistem ini merupakan bukti nyata dari komitmen 3T perusahaan, yaitu Tidak Suap, Tidak Gratifikasi dan Tidak Fraud.
“Ini menjadikan Indonesia Power sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi SMAP di sektor ketenagalistrikan,” ujar Direktur Utama Indonesia Power, M. Ahsin Sidqi, Kamis (23/4).
Ahsin Sidqi menyatakan, dengan penerapan SMAP ini, Indonesia Power dapat lebih berfokus pada tugas pokok di bidang ketenagalistrikan. Dengan begitu, perusahaan tidak diganggu oleh praktik korupsi dan penyuapan, sehingga dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
“Dengan ISO 37001:2016 ini dapat memperkuat pondasi Indonesia Power dalam melaksanakan tugas serta menjalankan bisnis ketenagalistrikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahsin Sidqi menjelaskan bahwa penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Indonesia Power merupakan bukti nyata dari komitmen 3T perusahaan, yaitu Tidak Suap, Tidak Gratifikasi dan Tidak Fraud. Hal ini juga menunjukan bahwa Indonesia Power konsisten untuk menjalankan proses bisnis perusahaan yang bersih dari praktik korupsi dengan berprinsip pada Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
Dalam memperoleh sertifikat ini, Indonesia Power harus melalui dua tahap assessment. Tahap pertama, pada 6 dan 11 Maret 2020 di Kantor Pusat Indonesia Power, dilakukan secara tatap muka untuk cek kesiapan dan pemenuhan dokumen. Tahap selanjutnya, dilakukan secara online dengan metode wawancara dan diskusi dengan semua PIC termasuk Direksi dan Komisaris Indonesia Power pada 13-14 April 2020.
Menurut Ahsin Sidqi, dengan adanya ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini, terdapat berbagai landasan untuk bertindak baik bagi pegawai maupun mitra kerja perusahaan agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Semua pegawai pun berkomitmen dan konsisten melaksakan SMAP dalam menjalankan tugasnya. Begitu pula semua stakeholder dan mitra, diharapkan dapat menyesuaikan dan mendukung pelaksanaannya.