Focus Group Discussion (FGD) Substansi dan Kekuatan Hukum Putusan MK tentang Pengujian UU Migas, Aspek Konstitusionalitas Pengelolaan SDA Migas: “Menuju Konsep Pengusahaan Hulu Migas yang Ramah Investasi, Akuntabel, Efektif dan Efisien.”

Solo, Petrominer – Pemerintah didesak untuk sebuah badan otorita untuk mengelola indusrti hulu minyak dan gas bumi (migas). Langkah ini diyakin selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas tahun 2012 lalu.

“Melalui lembaga otoritas maka pengelolaan hulu migas akan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan keleluasaan dalam mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono, dalam Forum Group Discussion (FGD) di Universitas Negeri Sebelas Maret, Sabtu, (1/5).

Harjono adalah anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan pendapat berbeda atau Dissenting Opinion dalam putusan pembubaran BP Migas ketika itu. Dan kali ini sekali lagi, dia menegaskan perlunya dibentuk lembaga independen tetapi berada di bawah eksekutif berupa badan otorita untuk keberlangsungan industri hulu migas di Indonesia.

Menurutnya, sudah banyak bentuk otorita di negara ini yang dberikan kewenangan sebagai eksekutif untuk mengelola. Contohnya, Badan Otorita Batam, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.

Mantan Wakil Ketua MK ini juga menjelaskan bahwa negara berkontrak dengan swasta itu tidak akan mendegradasi posisi negara. Ketika negara membeli alutsista (Alat utama sistem senjata Tentara Nasional Indonesia), kontraknya bukan Business to Business (B to B) tetapi Business to Government (B to G).

“Itu tidak masalah,” tegas Harjono.

FGD yang digelar di UNS ini mengusung isu terkait Substansi dan Kekuatan Hukum Putusan MK tentang Pengujian UU Migas dan Aspek Konstitusionalitas Pengelolaan SDA Migas. Selain Harjono, pembicara lainnya adalah Dekan Fakultas Hukum UNS, I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, praktisi migas, Benny Lubiantara, dan ahli hukum energy, Lego Karjoko.

Menurut Gusti Ayu, keputusan MK setara dengan undang-undang yang harus dipatuhi. Karena itulah, dia menilai Pemerintah seharusnya taat pada undang-undang sehingga harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Negara harus segera melaksanakan putusan MK guna menjamin ketahanan energi sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” tegas Gusti Ayu.

Menurutnya, implementasi putusan MK harus dilakukan dengan membuat naskah akademik untuk RUU Migas yang baru. Ini harus segera disiapkan agar meningkatkan trust, baik dari dalam maupun luar negeri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here