Grafik Harga Batubara Acuan (HBA) sampai Maret 2023. (Minerba, KESDM)

Jakarta, Petrominer – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan keputusan final terkait formula baru harga batubara acuan (HBA) di Indonesia. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batubara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menjelaskan formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batubara acuan yang dapat diterima oleh pasar. Tentunya juga dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

“Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar,” ungkap Agung, Sabtu (17/3).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70 persen dari realisasi harga satu bulan sebelumnya. Pembentukan HBA juga diambil dari 30 persen realisasi harga dua bulan sebelumnya, berdasarkan data realisasi penjualan batubara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batubara.

Mengacu pada kebijakan terbaru tersebut, Kementerian ESDM pun telah menetapkan HBA bulan Maret 2023. Ada tiga kategori harga yang ditetapkan berdasarkan kesetaraan nilai kalor batubara.

Pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal per kg GAR, total moisture 12,58 persen, total sulphur 0,71 persen, dan ash 7,58 persen ditetapkan pada angka US$ 283,08 per ton.

“Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan Maret ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan HPB kalori >6000,” jelas Agung.

Kedua, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal per kg GAR, total moisture 23,12 persen, total sulphur 0,69 persen, dan ash 6 persen. Penetapan yang dikategorikan HBA I ini digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori > 5.200 – 6.000.

“HBA I ini dipatok di level US$ 136,70 per ton,” papanya.

Ketiga, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal per kg GAR, total moisture 35,29 persen, total sulphur 0,2 persen dan ash 4,21 persen diperoleh angka sebesar US$ 102,26 per ton.

“HBA II ini digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori ≤5.200,” jelas Agung.

Sebelum adanya beleid baru ini, penetapan HBA diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5.900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6.322 kcal per kg GAR, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here