Pemasangan meter listrik pelanggan baru PLN. (Humas PLN)

Jakarta, Petrominer – Pemerintah menjamin tidak ada kenaikan tarif menyusul rencana penggabungan golongan pelanggan listrik non-subsidi. Begitu pula dengan golongan pelanggan yang masih disubsidi, tidak akan terpengaruh dengan penyederhanaan tersebut.

Saat ini, rencana penggabungan golongan tarif listrik untuk rumah tangga tengah dibahas oleh Pemerintah c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero). Selain memudahkan pembagian golongan listrik yang memiliki tarif yang sama, penyederhanaan ini dilakukan dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan akses listrik yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Saat ini Kementerian ESDM bersama PLN sedang melakukan kajian. Nanti akan ada focus group discussion (FGD) dan public hearing secara terbuka untuk memastikan kebijakan ini disetujui publik sebelum dilaksanakan, termasuk memastikan semua masalah teknis dapat dilakukan,” ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Rabu (15/11).

Menurut Dadan, penyederhanaan golongan tarif listrik untuk rumah tangga tidak berlaku bagi 29 juta pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Seperti diketahui, sebanyak 23 juta rumah tangga golongan 450 VA dan 6 juta rumah tangga golongan 900 VA masih disubsidi oleh Pemerintah. Tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp 415 per kWh dan untuk pelanggan 900 VA sebesar Rp 586 per kWh.

Begitu pula tarif listrik untuk rumah tangga non-subsidi, tidak akan mengalami perubahan harga. Seluruh golongan pelanggan masih akan tetap mendapatkan harga tarif listrik sesuai dengan harga saat ini.

“Besaran Tarif Tenaga Listrik (TTL) masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 41 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero),” jelasnya.

Daya Dinaikan

Dalam rencana penyederhanaan golongan tarif, nantinya pelanggan akan diatur sebagai berikut:

  • Pelanggan 900 VA (non-subsidi) akan didorong menjadi 1.300 VA; tarifnya tetap Rp 1.352 per kWh;
  • Pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarifnya tetap Rp 1.467,28 per kWh;
  • Pelanggan di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA, dengan tarif masih sama (Rp 1.467,28 per kWh + PPN);
  • Pelanggan di atas 13.200 VA ke atas akan loss stroom, dan tarif tetap Rp 1.467,28 per kWh + PPN.

Penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat. Pasalnya, masyrakat tidak akan dikenakan biaya apa pun. Semua biaya penggantian MCB (Miniature Circuit Breaker) akan ditanggung oleh PLN.

“Karena kebutuhan MCB yang sangat banyak, maka kebijakan ini direncanakan berjalan secara bertahap,” ujar Dadan.

Menurutnya, masyarakat membayar listrik sesuai dengan daya yang digunakannya dan sesuai tarifnya saat ini. Justru masyarakat diuntungkan dengan keleluasaan penambahan penggunaan alat-alat listrik sesuai kebutuhan tanpa ada biaya penambahan daya. Masyarakat di rumah bisa melakukan pembatasan sendiri agar tagihan listrik dapat ditekan.

“Meski ada penambahan daya listrik, seiring kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik, PLN juga menjamin biaya dasar tagihan (abodemen) listrik bagi pelanggan yang masih menggunakan skema pembayaran listrik pascabayar tidak berubah,” tegas Dadan.

Rencana penyederhaan golongan pelanggan PLN ini diyakini akan menguntungkan masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Apalagi, rata-rata UMKM adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA. Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan.

10 KOMENTAR

  1. Sy ingin tanya biaya abodemen listrik meliputi ap sj dan dan batasan smpai brp kwh minim sehingga kena biaya abodemen.
    Sebb sy byr listrik buln maret pembyranny d bulan april tagihan sy tidak sesuai meteran listrik.begitu juga d buln april d pembayaran d bulan mei tagihanny sama dgn kwh d bulan april tp meteranny blm masul sesuai meteran listrik yg trtera pd pembayaranny.ini nomer sy 087828912091 trimaksih dan mohon maaf ats konfirmasiny

  2. Biaya abodemen berapa ya ? Meteran rmh sy dibuln juni 0 ,, belum pernah dinpake . Tapi kenapa sy dikenakan tagihan sebesar 80,000 ?? Sebesar itulah by abodemen ??????????????

  3. Tagihan listrik utk rumah kosong didaerah Cibinong kabupaten Bogor, bln april sampai juni 500rb- 800rb mantapppp PLN korupsi dibanyakin ya ?, awal juli bayar 249rb, saya tanya langsung petugas listrik ktnya itu abodemen utk 2200 VA nggilani ?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here