, ,

Amandemen Kontrak PSC Duyung Ditandatangani

Posted by

Jakarta, Petrominer – Satu lagi perubahan kontrak bagi hasil (PSC) yang semula menggunakan skema cost recovery menjadi gross split ditandatangani. Penandatanganan amandemen kontrak tersebut disaksikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar, Kamis (17/1).

Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Duyung sebelumnya ditandatangani tanggal 16 Januari 2007 menggunakan skema bagi hasil cost recovery. Saat ini, masih berstatus Wilayah Kerja Eksplorasi dengan kontraktor West Natuna Exploration Ltd. Kini, Kontraktor yang sama mengajukan perubahan skema bagi hasilnya.

Meski begitu, perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Luas wilayah kerja saat ini adalah 926,94 km2.

West Natuna Exploration Ltd. merupakan KKKS kedua yang beralih menggunakan skema gross split. Perubahan menjadi skema gross split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan dan kontraknya ditandatangani tanggal 11 Desember 2018 lalu.

Lihat juga: Ada 6 Blok Migas Lagi Beralih ke Gross Split

“Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak,” ujar Arcandra.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.

Dalam kesempatan itu, Arcandra berpesan kepada Kontraktor agar melanjutkan proses penyelesaian Plan of Development (PoD), sehingga lapangan tersebut dapat segera berproduksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *