
Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) memastikan Pemerintah telah menyiapkan langkah komprehensif untuk memenuhi kebutuhan gas bumi yang kompetitif bagi industri nasional. Ini sebagai bentuk kehadiran Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga gas bagi industri, kepastian pasokan, keberlanjutan pengelolaan gas bumi, serta daya saing industri yang berkelanjutan dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk penciptaan lapangan kerja.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa Pemerintah melihat pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk industri secara menyeluruh, tidak hanya dari satu skema pasokan.
“Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan Pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri,” ungkap Bahlil usai rapat kerja dengan para Pimpinan DPR RI, Senin (29/6).
Saat ini, menurutnya, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Karena itu, penyelesaian dilakukan secara proporsional sesuai karakteristik pasokan, struktur biaya, dan kebutuhan masing-masing segmen industri.
Harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, yaitu US$ 6,5 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan US$ 7 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar. Sementara untuk gas pipa non-HGBT yang ada di wilayah Jawa Barat, Pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan tidak mengalami kenaikan, yaitu rata-rata US$ 9,6 per MMBTU.
Sedangkan untuk pasokan gas berbasis (regasifikasi) LNG, diturunkan. Langkah ini diambil setelah Pemerintah mencermati adanya kenaikan harga LNG sebagai dampak dari fluktuasi harga minyak mentah. Karena itu, untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG, Pemerintah menyiapkan skema penurunan harga.
“Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, yang saat ini berada pada kisaran US$ 20,57 per MMBTU, akan diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU,” ujar Bahlil.
Penurunan tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG,. Mulai dari harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri.
Ruang Koordinasi
Menurut Bahlil, Pemerintah memahami kebutuhan industri atas pasokan energi yang kompetitif. Namun di sisi lain, industri juga perlu memahami bahwa produksi gas pipa bersumber dari energi fosil yang pasti mengalami penurunan alamiah. Dalam kondisi tersebut, LNG menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan kebutuhan gas bumi nasional agar kegiatan industri tetap berjalan.
Ke depan, pemanfaatan LNG dalam pemenuhan kebutuhan industri merupakan bagian dari upaya menjaga kontinuitas pasokan, khususnya di wilayah yang mengalami penurunan pasokan gas pipa. Namun, Pemerintah juga memahami bahwa struktur harga LNG perlu ditata agar tetap mendukung daya saing industri nasional.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, dan pemangku kepentingan terkait pengaturan alokasi, penyesuaian pasokan, serta pelaksanaan kebijakan harga di lapangan. Pemerintah juga akan terus membuka ruang koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri agar kebijakan ini dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Subholding Gas Pertamina ini telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan Pemerintah guna memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjaga.
“Sebagai salah satu badan usaha penyalur dan niaga gas, PGN mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM. Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat,” ungkap Direktur Utama PGN, Arief K. Risdianto.









Tinggalkan Balasan