
Jakarta, Petrominer – Kasus pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan jaringan Jawa-Madura-Bali merupakan tanda rentannya sistem kelistrikan di tanah air terhadap berbagai gangguan karena ketergantungan pada energi primer batubara. Kondisi ini menjadi refleksi bahwa Indonesia perlu mengakselerasi pengembangan dan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap demi meminimalisir risiko gangguan pasokan energi.
Menurut Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), kerugian ekonomi dari pemadaman listrik diperkirakan telah mencapai triliunan rupiah dan berdampak buruk pada industri, rumah tangga, dan layanan publik penting. Karenanya, investasi PLTS atap dan baterai seharusnya dilihat sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
“Teknologi solar panel dapat mengurangi risiko gangguan pasokan bahan bakar, meningkatkan keandalan pasokan listrik, dan membantu memitigasi dampak gangguan jaringan di masa mendatang,” ujar Research & Engagement Lead, Indonesia Energy Transition IEEFA, Mutya Yustika.
Ketergantungan sistem kelistrikan Indonesia terhadap energi fosil menjadi berisiko ketika terjadi gangguan pasokan maupun kenaikan harga. Sementara energi surya memanfaatkan sumber daya lokal yang tersedia melimpah dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi harga energi global maupun gangguan distribusi bahan bakar. Selain itu, panel surya dapat dipasang di tingkat rumah tangga, komunitas, atau industri sebagai langkah antisipasi jika terjadi gangguan listrik.
Hambatan Kebijakan
Sebagai negara kepulauan, Indonesia perlu mengkombinasikan pemanfaatan PLTS dengan sistem penyimpanan energi baterai atau Battery Energy Storage System (BESS). Sistem terintegrasi ini memungkinkan pasokan listrik tetap tersedia ketika jaringan utama mengalami gangguan.
Namun hingga tahun 2025, kapasitas terpasang PLTS atap di Indonesia baru mencapai 853 megawatt (MW). Kondisi ini jauh tertinggal dibandingkan Vietnam yang telah mencapai 6,9 gigawatt (GW), Thailand 3,6 GW, dan Malaysia 1,8 GW.
Energy Finance Specialist IEEFA, Randi Bachtiar, menilai rendahnya kapasitas terpasang PLTS di Indonesia disebabkan oleh berbagai hambatan kebijakan. Salah satunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang menghapus skema net-metering.
Kebijakan ini dinilai telah mengurangi daya tarik untuk berinvestasi di PLTS atap, terutama di kalangan rumah tangga. Pasalnya, kelebihan listrik dari pengguna PLTS atap yang masuk ke jaringan PLN tidak lagi diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan listrik.
Selain itu, sistem kuota kapasitas dari PLN membatasi jumlah pelanggan yang dapat memasang PLTS atap. Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034 hanya mengalokasikan 3.037 MW untuk instalasi PLTS atap.
Kebijakan-kebijakan tersebut menghambat pengembangan pasar PLTS, sehingga biaya investasi awal sulit turun dari saat ini yang sekitar Rp 20-30 juta per kilowatt-hour (kWh). Angka ini tidak terjangkau oleh banyak rumah tangga di Indonesia. Selain itu, tarif listrik PLN yang relatif rendah berkat dukungan kebijakan subsidi, membuat pengembalian investasi PLTS atap menjadi lebih lama 7-12 tahun.
“Kombinasi biaya awal yang tinggi dan hambatan regulasi ini telah membatasi partisipasi rumah tangga dalam adopsi tenaga surya atap. Akibatnya, panel surya atap tetap tidak terjangkau bagi banyak rumah tangga meskipun memiliki potensi untuk meningkatkan ketahanan energi dan mengurangi biaya listrik,” ungkap Randi.
Insentif
Lebih lanjut, Mutya menambahkan bahwa untuk mendorong pengembangan PLTS atap lebih masif di tanah air, Pemerintah perlu membenahi berbagai kebijakan. Diperlukan mekanisme insentif yang mendongkrak adopsi PLTS atap.
Mulai dari mengembalikan skema net metering, merevisi sistem kuota kapasitas pemasangan PLTS atap, membuka ruang lebih luas bagi model pembiayaan perusahaan jasa energi (Energy Service Company/ESCO), serta memperluas regulasi yang mencakup penggunaan sistem penyimpanan energi baterai (BESS). Reformasi tersebut akan membuat PLTS atap lebih terjangkau bagi rumah tangga, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah.
“Pengembangan PLTS juga tidak dapat dilakukan secara terpisah. Hal ini harus didukung oleh investasi dalam jaringan listrik modern dan tangguh serta langkah-langkah untuk mengatasi hambatan transmisi yang terus membatasi perluasan jaringan, keandalan, dan integrasi sumber energi baru,” tegasnya.









Tinggalkan Balasan