Jakarta, Petrominer – Indonesia menempati peringkat kedua dunia dalam potensi pengembangan energi surya di atas lahan bekas tambang batubara. Secara total diperkirakan bisa terpasang hingga 59,45 gigawatt (GW). Namun hingga kini, rencana pengembangan yang telah dicanangkan baru sebatas 600 megawatt (MW). Suatu jumlah yang sangat kecil jika dibandingkan potensinya.
Dalam laporan terbarunya, Global Energy Monitor (GEM) menyebutkan bahwa di Indonesia ada potensi lahan tambang seluas 1.190 km², mencakup 26 tambang batubara yang akan ditutup tahun 2030. Alih fungsi lahan untuk pengembangan energi surya ini diproyeksikan dapat menghasilkan listrik dengan kapasitas hingga 59,45 GW.
“Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur menjadi dua daerah dengan lahan tambang cukup besar yang akan berakhir kegiatannya dalam lima tahun ke depan,” ungkap GEM dalam laporannya berjudul “Bright Side of the Mine: Solar’s Opportunity to Reclaim Coal’s Footprint,” yang diperoleh PETROMINER, Rabu (18/6).
Berdasarkan analisa GEM, pemanfaatan lahan bekas tambang untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dapat membantu Indonesia mencapai target netral karbon tahun 2060. Namun hingga kini, upaya tersebut masih minim, di mana Indonesia baru mengumumkan rencana pembangunan PLTS 600 MW di lahan bekas tambang.
Laporan ini mengidentifikasi ada total 446 tambang batubara seluas 5.820 km² di seluruh dunia yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan energi surya hingga hampir 300 GW, yang setara 15 persen kapasitas energi surya global saat ini. Lahan tersebut mencakup lahan bekas tambang sejak tahun 2020 dan lahan tambang yang berpotensi ditinggalkan tahun 2030 menyusul habisnya cadangan.
“Warisan batubara tertulis di tanah, tetapi warisan itu tidak harus menentukan masa depan. Transisi tambang batubara ke surya sedang berlangsung, dan potensi ini siap dimanfaatkan di negara-negara produsen batubara utama seperti Australia, Amerika Serikat, Indonesia, dan India,” kata Manajer Proyek Energy Transition Tracker GEM, Cheng Cheng Wu.
Menurut Cheng Wu, salah satu potensi terbesar ada di Indonesia. Pemanfaatan lahan bekas tambang untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dapat membantu Indonesia mencapai target netral karbon tahun 2060. Namun hingga kini, upaya ini masih minim, di mana baru diumumkan rencana pembangunan PLTS 600 MW di lahan bekas tambang.
Sebagai contoh, PT Bukit Asam Tbk telah mengumumkan rencana pembangunan PLTS di tiga lokasi bekas tambang di Sumatera Barat berkapasitas 200 MW, Sumatera Selatan 200 MW, dan Kalimantan Timur 30 MW. Meskipun telah diumumkan sejak tahun 2021 dan dikonfirmasi kembali tahun 2023, namun proyek ini belum terdapat kemajuan yang signifikan.
Perbaikan Kebijakan
Padahal, konversi lahan tambang menjadi PLTS menawarkan peluang langka untuk meningkatkan kapasitas energi terbarukan sekaligus pemulihan lingkungan. Lahan bekas tambang tak hanya menjadi lahan kosong yang dapat dimanfaatkan kembali, tetapi biasanya juga berlokasi dekat dengan jaringan listrik dan tenaga kerja dengan keahlian yang dibutuhkan.
Meski demikian, transformasi ini membutuhkan berbagai perbaikan kebijakan dari pemerintah. Rincinya, perlunya kerangka kebijakan yang memprioritaskan pengembangan energi terbarukan di lahan tambang, strategi investasi yang mengakui nilai penggabungan antara reklamasi dan energi terbarukan, serta penempatan pekerjaan lokal dan suara masyarakat sebagai pusat proses pembangunan.
“Kami telah melihat apa yang terjadi di komunitas batubara saat perusahaan bangkrut, yakni adanya pemecatan pekerja dan meninggalkan kerusakan. Namun lahan bekas tambang juga menyimpan potensi besar untuk masa depan energi terbarukan dan ini sudah mulai terjadi. Kita hanya perlu campuran insentif yang tepat untuk mendorong pengembangan tenaga surya di daerah-daerah tambang,” kata Direktur Asosiasi GEM, Ryan Driskell Tate.
Lebih jauh, transformasi lahan tambang bukan sekedar upaya transisi energi. Langkah ini juga berdampak pada ekonomi, yang diperkirakan mampu menciptakan 259.700 pekerjaan permanen dan 317.500 pekerjaan konstruksi dan sementara, melebihi total tenaga kerja yang diproyeksikan hilang dari sektor batubara secara global hingga tahun 2035.
“Penggunaan kembali lahan tambang untuk pengembangan tenaga surya menawarkan peluang langka untuk menyatukan pemulihan lahan, penciptaan lapangan kerja lokal, dan penggunaan energi bersih dalam satu strategi. Dengan pilihan yang tepat, lahan yang sama yang menggerakkan era industri dapat membantu menggerakkan solusi iklim yang kini sangat kita butuhkan,” ujar Cheng Wu menyimpulkan.








Tinggalkan Balasan