
Jakarta, Petrominer – Upaya memperkuat tata kelola sumur minyak masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional terus diperkuat. Salah satunya melalui kolaborasi lintas sektor. Seperti yang dilakukan PT Pertamina EP Cepu guna mengoptimalkan pengelolaan sumur rakyat yang dikelola masyarakat.
Kolaborasi ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan sumur minyak antara Kontrator Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina EP Cepu dengan Koperasi Produsen Karya Energi Nusantara Kabupaten Kendal, UMKM PT Mataram Connection Nusantara di Kabupaten Blora dan Koperasi Blora Migas Energi di Kabupaten Blora. Perjanjian tersebut ditandatangani di Kantor Pertamina EP Cepu Regional 4 Indonesia Timur, Patrajasa Jakarta, Selasa (21/4).
PKS ini menjadi tonggak penting dalam percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat dengan penerapan tata kelola yang lebih aman, patuh terhadap regulasi, serta berwawasan lingkungan. Kehadiran skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan standar operasional bagi para pengelola sumur rakyat.
Direktur Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, Ruby Mulyawan, mengatakan inisiatif ini bermula dari rekomendasi teknis tim gabungan pada Oktober 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan dukungan pemerintah daerah pada Januari 2026. Selanjutnya, surat acuan diterbitkan pada Februari 2026 dan pengajuan kepada SKK Migas serta PSDM dilakukan pada bulan April 2026.
“Dari pengajuan hingga penandatanganan hanya membutuhkan waktu satu bulan. Meski sempat terdapat dinamika pembahasan terkait skema 0,5 persen PSW, tim Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi Randugunting berhasil menemukan solusi bersama,” ujar Ruby.
Perwakilan Badan Kerja Sama Usaha (BKU) Jawa Tengah menyampaikan kerja sama ini menjadi momentum transformasi bagi para penambang sumur rakyat. Dengan adanya legalitas dan pendampingan, para pekerja kini dapat beroperasi secara terbuka dengan memperhatikan aspek Health, Safety, and Environment (HSE), kepatuhan hukum, serta perizinan lingkungan. Hal ini sekaligus membuka peluang bagi peningkatan profesionalisme tenaga kerja lokal.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, mengapresiasi kecepatan realisasi kerja sama ini, termasuk inovasi teknis yang diterapkan di lapangan. Ariana menyoroti penerapan metode produksi yang memungkinkan satu sumur tidak hanya menghasilkan minyak, tetapi juga melakukan injeksi air untuk menjaga tekanan reservoir (pressure maintenance), sehingga dapat meningkatkan efisiensi produksi.
Sementara Kepala SKK Migas, Joko Siswanto, menegaskan bahwa sektor hulu migas memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara.
“Kontribusi hulu migas sangat penting bagi APBN, termasuk dalam mendukung pembiayaan subsidi energi. Indonesia dinilai memiliki ketahanan energi yang kuat karena mampu menjaga stabilitas harga energi bersubsidi,” ungkap Djoko.
Dari sisi hilir, Direktur Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Erwin Suryadi, memastikan kesiapan dalam menyerap hasil produksi. Erwin menegaskan bahwa keberlanjutan sektor hilir sangat bergantung pada pasokan dari hulu.
“Tanpa produksi dari hulu, tidak akan ada produk energi yang dapat disalurkan kepada masyarakat. Peran kami adalah memastikan minyak yang dihasilkan dapat diolah dan didistribusikan secara optimal,” jelasnya.
Kolaborasi ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan sumur minyak antara Kontrator Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina EP Cepu dengan Koperasi Produsen Karya Energi Nusantara Kabupaten Kendal, UMKM PT Mataram Connection Nusantara di Kabupaten Blora dan Koperasi Blora Migas Energi di Kabupaten Blora. Perjanjian tersebut ditandatangani di Kantor Pertamina EP Cepu Regional 4 Indonesia Timur, Patrajasa Jakarta, Selasa (21/4).
PKS ini menjadi tonggak penting dalam percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat dengan penerapan tata kelola yang lebih aman, patuh terhadap regulasi, serta berwawasan lingkungan. Kehadiran skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan standar operasional bagi para pengelola sumur rakyat.
Direktur Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, Ruby Mulyawan, mengatakan inisiatif ini bermula dari rekomendasi teknis tim gabungan pada Oktober 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan dukungan pemerintah daerah pada Januari 2026. Selanjutnya, surat acuan diterbitkan pada Februari 2026 dan pengajuan kepada SKK Migas serta PSDM dilakukan pada bulan April 2026.
“Dari pengajuan hingga penandatanganan hanya membutuhkan waktu satu bulan. Meski sempat terdapat dinamika pembahasan terkait skema 0,5 persen PSW, tim Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi Randugunting berhasil menemukan solusi bersama,” ujar Ruby.
Perwakilan Badan Kerja Sama Usaha (BKU) Jawa Tengah menyampaikan kerja sama ini menjadi momentum transformasi bagi para penambang sumur rakyat. Dengan adanya legalitas dan pendampingan, para pekerja kini dapat beroperasi secara terbuka dengan memperhatikan aspek Health, Safety, and Environment (HSE), kepatuhan hukum, serta perizinan lingkungan. Hal ini sekaligus membuka peluang bagi peningkatan profesionalisme tenaga kerja lokal.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, mengapresiasi kecepatan realisasi kerja sama ini, termasuk inovasi teknis yang diterapkan di lapangan. Ariana menyoroti penerapan metode produksi yang memungkinkan satu sumur tidak hanya menghasilkan minyak, tetapi juga melakukan injeksi air untuk menjaga tekanan reservoir (pressure maintenance), sehingga dapat meningkatkan efisiensi produksi.
Sementara Kepala SKK Migas, Joko Siswanto, menegaskan bahwa sektor hulu migas memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara.
“Kontribusi hulu migas sangat penting bagi APBN, termasuk dalam mendukung pembiayaan subsidi energi. Indonesia dinilai memiliki ketahanan energi yang kuat karena mampu menjaga stabilitas harga energi bersubsidi,” ungkap Djoko.
Dari sisi hilir, Direktur Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Erwin Suryadi, memastikan kesiapan dalam menyerap hasil produksi. Erwin menegaskan bahwa keberlanjutan sektor hilir sangat bergantung pada pasokan dari hulu.
“Tanpa produksi dari hulu, tidak akan ada produk energi yang dapat disalurkan kepada masyarakat. Peran kami adalah memastikan minyak yang dihasilkan dapat diolah dan didistribusikan secara optimal,” jelasnya.








