
Jakarta, Petrominer – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Wawonii Bergerak menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Kehutanan, Rabu (12/11). Mereka mendesak Pemerintah untuk segera mencari solusi atas dampak berhentinya operasi produksi perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mengambil langkah strategis. Di antaranya menerbitkan izin baru atau kebijakan khusus yang memungkinkan perusahaan tambang nikel tersebut bisa melanjutkan kegiatan pertambangannya.
Menurut Koordinator Aksi Massa, Devan, keberadaan perusahaan tersebut selama ini memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat setempat.
“Kami datang jauh-jauh ke Jakarta mencari keadailan. Sejak GKP beroperasi, warung, rumah kos, dan usaha kecil tumbuh pesat. Setelah kegiatan tambang dihentikan, banyak usaha tutup, pendapatan warga menurun, bagaimana kami ini makan?” ujar Devan.
Dalam tuntutannya, Aliansi Wawonii Bergerak juga mendesak kemudahan penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan tambang. Mereka menilai, percepatan perizinan penting agar investasi tambang di pulau tersebut tidak berhenti dan masyarakat bisa kembali memperoleh penghasilan.
“Kami datang bukan untuk membela perusahaan, tetapi untuk mencari solusi dan keadilan. Kami butuh pekerjaan dan keberlanjutan ekonomi di daerah kami. Hidup di pulau kecil itu berat, butuh intervensi untuk pembangunan semua aspek,” kata Devan.
GKP telah beroperasi sekitar lima tahun di Wawonii sebelum Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dicabut. Perusahaan tambang tersebut diklaim telah melakukan pengelolaan tambang secara berkelanjutan, termasuk melakukan reklamasi dan membantu pembangunan infrastruktur seperti jalan desa.
Namun hingga kini, pemerintah belum memberikan keputusan baru terkait izin tambang di Pulau Wawonii. Warga berharap Kementerian Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat mencari jalan tengah agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Putusan MA
Dalam audiensi dengan perwakilan Direktorat Planologi Kementerian Kehutanan, dijelaskan bahwa pencabutan IPPKH GKP dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan sebagian warga terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Pencabutan izin dilakukan sesuai putusan MA. Awalnya gugatan memang diajukan oleh warga juga,” ujar Faisal, selaku perwakilan dari Direktorat Planologi Kementerian Kehutanan, di hadapan peserta audiensi.
Meski demikian, Rio Labarase salah satu warga yang mengaku berasal dari Desa Roko-roko, Konawe Kepulauan, menyatakan selama ini masyarakat dibuat bimbang oleh Sahidin, yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan.
“Kalau memang ada pencemaran lingkungan yang seperti Pak Sahidin katakan. Faktanya, PT GKP dua tahun berturut-tururt dapat penghargaan lingkungan dan tetap melakukan reklamasi kemudian. Berbagai upaya-upaya untuk mensejahterakan masyarakat. PT GKP laksanakan, Pak,” kata Rio.
Bahkan perusahaan tambang di Pulau Wawonii tersebut diakui telah membantu memperbaiki infrastruktur yang rusak seperti jalan desa dan pembangunan menara BTS.

























