,

SP PLN Tolak Harga Listrik PLTMH

Posted by

Jakarta, Petrominer — Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menolak dengan tegas harga jual listrik produksi PLTMH (Pusat Listrik Tenaga Mikro Hidro) yang lebih mahal dari yang telah ditetapkan PLN. SP PLN pun mengancam akan kembali turun ke jalan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendesak pencabutan keputusan mengenai harga tersebut.

“Harga jual listrik Rp/kWh produksi PLTMH lebih lebih mahal dibandingkan harga listrik dari batu bara yang hanya Rp 800-900 per kWh. Sehingga membebani PLN dan rakyat Indonesia. Yang membuat negara dan rakyat bangsa ini semakin menderita,” ujar Ketua Umum SP PLN, Jumadis Abda, akhir pekan lalu.

Jumadis menyatakan, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memaksa PLN membeli sesuai Permen ESDM 19/2015 karena dalam beleid tersebut Feed in Tarif listrik Mikro Hidro Rp 1.560-2.080/kWh. Harga itu di atas tarif listrik yang dijual PLN ke pelanggan rumah tangga, yaitu Rp 450-1.350/kWh.

“Keuangan PLN akan terbebani bila harus membeli listrik mikro hidro dengan harga sebesar itu,” tegasnya.

Pada 21 April 2016 lalu, sebanyak 5.000 anggota SP PLN seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di Istana Negara. Mereka menolak upaya pelemahan PLN, menolak swastanisasi kelistrikan dalam program 35.000 MW, menolak pemecahan PLN di Indonesia Timur dan menuntut pemerintah menurunkan harga gas alam domestik sehingga harga listrik bisa lebih murah.

Kini, tegas Jumadis, SP PLN berencana akan menyuarakan penolakan termasuk intervensi harga PLTMH yang mahal ini yang harus dibeli PLN. SP PLN terpaksa bersuara dengan lebih keras lagi dengan kembali turun ke jalan di Kementerian ESDM Jakarta dalam waktu dekat ini demi masyarakat Indonesia secara keseluruhannya.

SP PLN juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera mereshufle Sudirman Said sebagai menteri ESDM dan mencopot Rida Mulyana dari Dirjend EBTKE. Kedua pejabat ini dinilai arogansi dan kebijakannya terhadap kelistrikan nasional yang merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia yang cenderung pro terhadap penguasa dan pengusaha tertentu yang merugikan rakyat.

Berpihak ke Investor

Jumadis mengakui Pemerintah telah menyiapkan tambahan subsidi listrik dalam APBN-P 2016 untuk menutup selisih antara harga listrik mikro hidro yang dibeli PLN dari pengembang PLTMH dengan harga jual listrik PLN ke pelanggan.

Namun, paparnya, terjadi kontradiksi perlakuan subsidi dari Pemerintah kepada PLN dan “investor”. Kepada PLN selalu ada penekanan efisiensi, sedangkan kepada “investor” justru tidak masalah menggunakan dana subsidi, sekedar mengikuti keinginan investor mengenai harga beli KWh.

Apalagi faktanya sampai saat ini besaran subsidi yang diberikan pemerintah pada ‘investor’ itu melalui tangan PLN untuk listrik mikro hidro juga belum disepakati, masih ada perbedaan perhitungan antara ESDM dan PLN.

“Seharusnya pola berfikir keberpihakan kepada “investor” dirubah. Harusnya pro rakyat karena subsidi adalah uang rakyat,” terang Jumadis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *