
Jakarta, Petrominer – Koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 mencerminkan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Putusan tersebut diambil dalam sidang yang digelar, Rabu (5/8).
Koalisi menganggap putusan tersebut bertentangan dengan penanganan perkara serupa sebelumnya. Bahkan, putusan itu berpotensi menghambat penegakan mandat hukum untuk beralih dari PLTU batubara, ambisi mendorong kebijakan kelistrikan yang lebih bersih serta andal, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam surat putusannya, PTUN Jakarta menganggap RUPTL bukan dokumen yang bisa digugat oleh publik. Sementara koalisi menilai keputusan itu mencerminkan negara tidak memberikan kepastian hukum bagi warganya. Terlebih kebijakan ini sejak awal disusun tanpa adanya partisipasi publik dan dilakukan secara tertutup. Beberapa poin kunci dalam dokumen ini juga sarat dengan pertentangan hukum seperti keberadaan PLTU baru, ketidaksesuaian kebijakan dengan kerangka waktu pemensiunan PLTU batu bara serta tidak memiliki peta jalan yang jelas sesuai mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022.
Ahmad Ashov Birry, selaku Perwakilan Penggugat Nasional, menegaskan penolakan putusan ini memalukan, mengecewakan, dan membahayakan masyarakat Indonesia. PLN dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dianggap melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak menaati asas umum pemerintahan yang baik.
Menurut ashov, gugatan ini penting karena beberapa waktu terakhir publik semakin dihadapkan pada kerentanan akibat ketergantungan pada energi fosil. Seperti seringnya pemadaman listrik (blackout) serta harga listrik yang semakin tidak stabil.
“Implikasi hasil gugatan ini pada tata kelola ketenagalistrikan ke depan sangat besar utamanya pada transparansi pilihan pembangkit, akuntabilitas, responsibilitas, dan tidak adanya kepastian hukum,” tegasnya.
Inkonsistensi
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, Daniel Winarta, menyampaikan ada inkonsistensi dalam putusan gugatan RUPTL tersebut.
Sebelumnya, ungkap Daniel, PTUN pernah menerima objek gugatan RUPTL oleh PT Energi Katingan Prima (EKP) yang berhasil membuat Kementerian ESDM resmi membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Kalselteng 3 dari RUPTL 2021-2030. Lalu pada 2025, PTUN juga memproses dan menyidangkan gugatan yang diajukan Serikat Pekerja PLN terhadap RUPTL 2025–2034.
“Hakim enggan menggunakan kewenangannya saat masyarakat yang menggugat. Kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diharapkan lebih berani mengawal dokumen kelistrikan ini,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menekankan bahwa gugatan ini merupakan upaya warga negara memperjuangkan hak konstitusionalnya. Pengoperasian 20 PLTU batubara memicu kerugian ekonomi dan kesehatan hingga Rp 1.813 triliun (setara US$ 109 miliar). Polusi ini juga menyebabkan hingga 156.000 kematian dini serta membebani sektor finansial nasional secara masif.
“Sepatutnya RUPTL bisa mengakomodir bauran energi terbarukan 55-80 persen, salah satunya bisa memasukkan 100 GW dalam dokumen kelistrikan ini, bukannya memasukkan PLTU baru,” ujar Iqbal.
Sementara Sumiati Surbakti, selaku Perwakilan Penggugat Daerah (Sumatera Utara), menyatakan respons dari PTUN tidak berpihak kepada masyarakat. Padahal kebijakan ini berdampak besar pada warga di sekitar PLTU Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
“Sekarang semakin banyak masyarakat di Pangkalan Susu yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), tuberkulosis (TBC), sakit jantung, dan masalah kesehatan lainnya. Jarak antara warga sakit dan kematian sangat dekat. Bahkan penyakit kanker menjadi umum terjadi pada masyarakat,” ujar Sumiati.








Tinggalkan Balasan