, ,

Lelang Batubara Sitaan, Negara Dapat Lebih dari Rp 20 Miliar

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di sektor pertambangan. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM, negara berhasil memperoleh tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 20.976.670.000 dari pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa komoditas batubara hasil penegakan hukum di Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Gakkum ESDM dalam memastikan setiap hasil penegakan hukum memberikan nilai tambah bagi negara. Ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran di sektor ESDM, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata melalui optimalisasi penerimaan negara dan pengelolaan aset negara secara akuntabel.

“Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP,” ujar Jeffri, Kamis (6/8).

Dia menegaskan komitmen Kementerian ESDM dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelanggaran di sektor pertambangan, tetapi juga mampu mengoptimalkan pengelolaan aset negara, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sesuai ketentuan, pemenang lelang diberikan waktu paling lama 60 hari kalender atau hingga 10 September 2026 untuk melakukan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batubara dari seluruh lokasi penyimpanan. Ditjen Gakkum ESDM akan terus mengawal seluruh tahapan pascalelang hingga proses pengeluaran batubara selesai dilaksanakan.

“Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Jeffri.

Dalam pelaksanaan evakuasi batubara, Ditjen Gakkum ESDM juga akan terus berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah guna memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *