, ,

Siang Ini, 2 PSC Gross Split Ditandatangani

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pemerintah akan menandatangani kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) dengan skema gross split. Penandatanganan dilakukan dengan pemenang lelang wilayah kerja migas yang digelar tahun 2017. Pada tahap awal akan ada dua kontrak dari lima pemenang lelang tahun lalu itu, yakni WK Andaman I dan WK Andaman II.

Berdasarkan undangan yang diterima Petrominer, Kamis pagi (5/4), disebutkan bahwa Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar akan menyaksikan penandatanganan kontrak bagi hasil Gross Split untuk WK Andaman I dan WK Andaman II di Kementerian ESDM.

Pemenang kedua WK tersebut adalah Mubadala Petroleum untuk WK Andaman I, dan konsorsium Premier Oil Far East Ltd dan KrissEnergy dan Mubadala Petroleum untuk WK Andaman II.

Pada lelang tahap I 2017 jumlah blok migas yang ditawarkan ada 10, terdiri dari tujuh blok migas melalui penawaran langsung dan tiga blok migas melalui lelang reguler.

Hingga batas akhir penyampaian dokumen partisipasi pada 29 Desember 2017, pemerintah akhirnya menetapkan lima WK dengan pemenangnya. Selain dua WK yang akan ditandatangani nanti siang, ada WK Lampung yang dimenangkan PT Tansri Madjid Energi, WK Pekawai (PT Saka Energi Sepinggan), dan WK West Yamdena‎ (PT Saka Energi Indonesia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *