
Jakarta, Petrominer – Negara-negara BRICS mendorong pembangunan rantai pasok mineral kritis yang tidak hanya kuat dan terdiversifikasi, tetapi juga berkelanjutan dan berkeadilan. Komitmen tersebut tertuang dalam Deklarasi New Delhi sebagai hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-18 yang digelar di New Delhi, India, 12-13 September 2026.
Dalam deklarasi itu, para pemimpin BRICS menegaskan pentingnya rantai pasok mineral kritis yang andal, bertanggung jawab, terdiversifikasi, tangguh, adil, berkelanjutan, dan berkeadilan. Rantai pasok tersebut diarahkan untuk memastikan pembagian manfaat, peningkatan nilai tambah, serta diversifikasi ekonomi di negara-negara kaya sumber daya, dengan tetap menghormati hak berdaulat setiap negara atas sumber daya mineralnya.
Komitmen tersebut relevan bagi Indonesia yang tengah memperkuat posisi dalam rantai pasok mineral kritis global, terutama melalui pengembangan industri nikel dan kebijakan hilirisasi. Dalam KTT tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya ketahanan, inovasi, kerja sama, dan keberlanjutan dalam membangun ekonomi yang lebih kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mineral kritis, tanah jarang, sumber daya terbarukan, hingga hutan disebut sebagai bagian penting dari fondasi ekonomi pada era transisi menuju ekonomi hijau.
Policy Strategist Coordinator Cerah, Naomi Devi Larasati, menilai komitmen BRICS tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret di tingkat nasional. Alasannya, pengembangan mineral kritis tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dan peningkatan nilai ekspor, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan serta pembagian manfaat bagi masyarakat di daerah penghasil.
Naomi menyoroti Sulawesi Tengah sebagai salah satu contoh tantangan tersebut. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Cerah, provinsi itu menghasilkan pendapatan negara sekitar Rp 570 triliun dari sektor pertambangan pada tahun 2025, sementara penerimaan daerah melalui dana bagi hasil disebut sekitar Rp 200 miliar per tahun.
Dari sisi lingkungan, dia mengutip analisis Greenpeace yang menemukan bahwa aktivitas pertambangan nikel telah memicu deforestasi seluas 26.837 hektare. Aktivitas pertambangan tersebut disebut meningkat hingga 600 persen sepanjang periode 2016-2023.
“Kami menyambut baik komitmen BRICS untuk tidak sekadar menambang, tetapi juga membangun hilirisasi yang adil. Namun, tanpa jaminan tata kelola yang hijau dan partisipatif, hilirisasi hanya akan menjadi nama lain dari eksploitasi yang merusak lingkungan dan meminggirkan masyarakat adat serta petani,” tegas Naomi.
Dia menilai Indonesia, sebagai salah satu negara dengan cadangan nikel terbesar dunia, memiliki peluang untuk menunjukkan bagaimana rantai pasok mineral kritis dapat dibangun secara lebih berkelanjutan dari hulu hingga hilir. Apalagi, Greenpeace mencatat Indonesia merupakan produsen nikel terbesar dunia dan menyumbang sekitar 61 persen pasokan nikel global, dengan industri pengolahan terkonsentrasi antara lain di Morowali, Sulawesi Tengah, dan Teluk Weda, Maluku Utara.
Menurut Naomi, pembangunan rantai pasok mineral kritis yang berkelanjutan harus dimulai sejak tahap penambangan. Dampak lingkungan perlu ditekan sejak pembukaan lahan dan kegiatan produksi, kemudian dilanjutkan dengan proses pengolahan yang efisien dan minim polusi hingga pengelolaan limbah serta daur ulang.
Pada saat yang sama, manfaat ekonomi dari hilirisasi perlu dirasakan masyarakat sekitar proyek. Manfaat tersebut antara lain berupa penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, dan transfer teknologi, bukan hanya terkonsentrasi pada perusahaan dan investor.
Tantangan tersebut menjadi semakin penting karena mineral kritis memiliki posisi strategis dalam pengembangan teknologi energi rendah dan nol emisi. Deklarasi New Delhi secara khusus mengakui peran mineral kritis dalam pengembangan teknologi tersebut, sekaligus dalam menjaga keamanan energi dan ketahanan rantai pasok energi global.
Bukan Sekadar Isu Lingkungan
Associate Director Climate Trends, Archana Chaudhary, melihat deklarasi BRICS memiliki cakupan lebih luas dari sekadar agenda lingkungan. Ketahanan iklim dan mineral kritis ditempatkan dalam konteks ketahanan ekonomi, kapasitas industri, perdagangan, pembiayaan, serta ruang kebijakan nasional.
“Hal ini berkaitan langsung dengan argumen multilateral yang lebih besar: di dunia yang semakin multipolar, negara-negara berkembang tidak hanya menuntut porsi yang lebih besar dalam pertumbuhan global, tetapi juga peran yang lebih besar dalam merumuskan aturan yang membentuk pertumbuhan tersebut,” ujar Archana.
Kerangka tersebut sejalan dengan isi Deklarasi New Delhi yang juga mendorong kerja sama industri, inovasi, transfer teknologi, produktivitas, dan keberlanjutan lingkungan. BRICS bahkan mendorong penguatan kerja sama industri sebagai bagian dari transformasi ekonomi dan peningkatan ekspor produk manufaktur.
Bagi Indonesia, perkembangan tersebut membuka peluang sekaligus tantangan. Posisi sebagai negara kaya sumber daya mineral memberikan daya tawar dalam rantai pasok global, tetapi nilai strategis tersebut perlu diikuti kemampuan meningkatkan nilai tambah, memperkuat industri domestik, dan memastikan manfaat ekonomi serta dampak lingkungan dikelola secara lebih baik.
Dengan meningkatnya kebutuhan mineral untuk teknologi energi bersih, persaingan ke depan tidak hanya menyangkut siapa yang memiliki cadangan terbesar. Kemampuan membangun rantai pasok yang tangguh, bernilai tambah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat kepada negara serta masyarakat penghasil mineral akan semakin menentukan posisi masing-masing negara dalam ekonomi mineral kritis global.









Tinggalkan Balasan