, ,

Program BBM Satu Harga Juga Libatkan Swasta

Posted by

Jakarta, Petrominer – Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga, yang digagas Presiden Joko Widodo di Yahykimo, Papua, 18 Oktober 2016 lalu, kini sudah mencakup 26 lokasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) berkomitmen utuk terus menambah jumlah lokasinya di seluruh Indonesia.

Lokasi ke-26 dari Program BBM Satu Harga yang berlokasi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, baru saja diresmikan pada pada 15 Oktober 2017. Ditargetkan hingga akhir tahun ini dapat diselesaikan 54 titik penyaluran BBM Satu Harga. Dan hingga akhir 2019, diharapkan dapat terbangun 150 lembaga penyalur di 148 lokasi.

“Dari 26 lokasi penyaluran BBM Satu Harga yang telah mulai beroperasi di tahun 2016 dan 2017, sebagian besar berlokasi di wilayah Indonesia Timur, yakni di 17 Kabupaten,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Selasa (24/10).

Dari 17 Kabupaten tersebut, 8 Kabupaten di antaranya telah menikmati harga BBM yang sama dengan Pulau Jawa sejak tahun 2016, yakni Kabupaten Pegunungan Arfak, Puncak, Yalimo, Nduga, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Tolikara, Intan Jaya, seluruhnya terletak di Pulau Papua. Sementara 9 lokasi lainnya, yakni Kabupaten Sumbawa, Sumba Timur, Wakatobi, Seram Bagian Barat, Halmahera Selatan, Kepulauan Talaud, Pulau Morotai, Sorong Selatan, dan Paniai, mulai menikmati BBM Satu Harga pada tahun ini.

“Dengan beroperasinya Lembaga Penyalur BBM Satu Harga, masyarakat di wilayah Indonesia Timur dapat membeli BBM jenis Premium dan Solar dengan harga yang sama dengan di Pulau Jawa. Sebelumnya masyarakat di lokasi-lokasi tersebut harus membeli BBM dengan harga yang tinggi, akibat sulitnya distribusi ke wilayah tersebut,” tutur Dadan.

Saat ini, terdapat 33 lokasi penyaluran BBM Satu Harga lainnya yang sedang dalam tahap pembangunan, 12 di antaranya berlokasi di Wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Papua. Pada bulan Oktober dan November 2017, Pemerintah akan meresmikan 3 titik BBM Satu Harga, yakni di Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara; Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali; dan Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.

Peresmian SPBU Modular Paloh ditandai dengan pengguntingan pita oleh Komite BPH Migas M. Ibnu Fajar didampingi Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Harya Adityawarman, General Manager MOR VI PT Pertamina (Persero) Yanuar Budi Hartanto, Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili, anggota Komisi VII DPR RI Katherine Angela Oendoen, Minggu (15/10).

Partisipasi Swasta

Selain Pertamina, Pemerintah juga menugaskan lembaga penyalur swasta, yaitu PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk, untuk menjalankan program BBM Satu Harga. Penugasan ini merupakan langkah Pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur BBM Satu Harga.

“Secara proaktif kami meminta agar pihak swasta juga lebih berperan dalam membangun infrastruktur untuk BBM Satu Harga di daerah terpencil,” jelas Dadan.

Menurutnya, supaya program BBM Satu Harga berhasil dan masif, Pemerintah meminta swasta memperbanyak Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dalam konteks BBM satu harga dikenal dengan istilah lembaga penyalur BBM.

AKR berencana membangun tujuh lokasi BBM Satu Harga selain 150 lokasi yang dibangun oleh Pertamina. Lima lokasi rencananya diselesaikan tahun 2017 dan dua lokasi ditargetkan rampung di tahun 2018.

Lima lokasi yang ditargetkan selesai tahum 2017 berada di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat (Provinsi Lampung) dan Kabupaten Bengkayang, Ketapang dan Landak (Provinsi Kalimantan Barat). Sementara, dua lokasi lainnya adalah Kabupaten Sintang dan Melawi (Provinsi Kalimantan Barat). Ditargetkan bisa beroperasi tahun 2018 mendatang.

AKR merupakan badan usaha yang juga mendapatkan penugasan untuk menyalurkan Jenis BBM Tertentu selain Pertamina. Penugasan tersebut berdasarkan Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi/BPH Migas) Nomor 23/P3JBT/BPH Migas/KOM/2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *