Pertamina Percepat Proses Penetapan Daerah Terbatas & Terlarang

0
362
Onshore Receiving Facilities (ORF) Pertamina West Madura Offshore (WMO) di Gresik, Jawa Timur.

Bangkalan, Petrominer – PT Pertamina (Persero) terus berupaya meningkatkan standar keamanan dan keselamatan operasional di lapangan. Salah satunya dengan mempercepat penetapan Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT) di wilayah operasi Pertamina Group, khususnya instalasi operasi di wilayah lepas pantai.

Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan verifikasi lapangan atas instalasi lepas pantai di wilayah West Madura Offshore, Kamis (4/5). Dilakukan bersama Pertamina Group, Direktorat Kenavigasian Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM dan Pusat Hidro Oseanografi TNI AL.

Langkah tersebut merupakan implementasi dari Permen ESDM No 32/2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Penetapan Daerah Terlarang penting untuk melindungi instalasi, pelaku pelayaran, dan pengguna perairan. Adapun Daerah Terbatas merupakan bentuk pembatasan kepada kapal agar tidak membuang atau membongkar sauh di wilayah tertentu. Berdasarkan regulasi Pemerintah, Daerah Terlarang lebarnya tidak melebihi 500 meter dari titik terluar instalasi lepas pantai, sementara untuk Daerah terbatas lebarnya tidak melebihi 1.250 meter yang dihitung dari titik-titik terluar daerah terlarang.

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan integritas instalasi migas tidak hanya dipengaruhi oleh kesesuaian dan pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku dan standar, tetapi juga perlu melakukan upaya-upaya mitigasi terkait keamanan dan keselamatan instalasi migas.

“Wilayah operasi migas Pertamina Group memiliki banyak instalasi berisiko sehingga diperlukan tindakan preventif dan pengawasan secara kontinu untuk memastikan keselamatan dan keamanan operasional instalasi migas,” ungkap Fadjar.

Menurutnya, percepatan penetapan DTT ini sebagai upaya Pertamina untuk terus memperkuat HSSE di wilayah operasinya, tidak hanya untuk keamanan dan keselamatan operasional melainkan juga untuk meningkatkan keamanan pelayaran.

Penetapan DTT meliputi instalasi yang berada di Subholding Refinery & Petrochemical, Subholding Upstream dan Subholding Commercial & Trading. Hingga pertengahan April 2023, sebanyak 11 rekomendasi DTT telah didapatkan. Ini berkat sinergi kuat dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM dan Pusat Hidro Oseanografi TNI AL.

Penetapan DTT instalasi Pertamina ini juga sebagai bentuk nyata Pertamina dalam meningkatkan keamanan safety dari instalasi di perairan. Hal ini penting demi menjamin kelancaran operasional yang berkontribusi langsung pada jaminan suplai energi untuk masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here