Jakarta, Petrominer – Penolakan sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) bukan tanpa alasan. Apalagi, DPR sudah kerap diingatkan bahwa RUU Minerba ini adalah RUU yang menjadi kontroversi bahkan berkali-kali ditolak oleh publik.
Menurut Merah Johansyah dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), RUU Minerba lebih berisi tentang kepentingan perluasan investasi dan pengusahaan pertambangan. Hal itu terlihat sejak aspek perencanaan yang tidak melihat salah satuya aspek kawasan rentan bencana sesuai dengan UU Kebencanaan.
“Aspek perencanaan ini bahkan tidak memiliki spirit membatasi perluasan atau laju ekspansi pertambangan, juga bagi wilayah produksi rakyat sebagai contoh ekspansi pada kawasan produksi pangan maupun dengan infrastruktur ekologi penting seperti pulau-pulau kecil dan pesisir,” ujar Johansyah dalam jumpa pers yang dilakukan secara daring (online), Minggu siang (5/4).
Malahan, jelasnya, RUU Minerba masih menjadikan batubara sebagai komoditas dan sumber utama penerimaan nasional. Ini tidak adanya relasi dengan RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) dan skenario meninggalkan energi batubara lainnya, meskipun ukuran RUEN sendiri masih problematis.
Dalam Aspek perizinan dan pengusahaan, RUU Minerba malah mempermudah perizinan. Salah satunya memperbolehkan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) di satu provinsi boleh memiliki IUP dengan komoditas sama. Lebih parah lagi, RUU ini juga membuka keran bagi penambangan Logam Tanah Jarang dan Radioaktif.
Selain itu, tidak ada aspek dalam RUU Minerba ini yang melindungi keselamatan rakyat, pembatasan ekspansi dan hak veto rakyat. Sebaliknya, RUU Minerba akan semakin menguatkan Oligarki Tambang, melindungi korupsi dan memberangus dengan cara mengkriminalkan rakyat.
Hal senada juga disampaikan Ariyanto Nugroho dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.
Menurut Aryanto, ada pasal-pasal RUU Minerba yang masih bermasalah. Pasal-pasal tersebut dianggap tidak mencerminkan keselamatan rakyat, kedaulatan negara sebagaimana mandat konstitusi, hak asasi manusia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prinsip keberlanjutan.
Pasal-pasal tersebut di antaranya adalah:
Pengistimewaan terhadap Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (KK/PKP2B) yang kontraknya akan habis. Mereka bisa melakukan perpanjangan tanpa harus melalui lelang dengan luasan yang disesuaikan rencana kerja, serta insentif royalti yang bisa menjadi nol (0) dan lain sebagainya.
Hilangnya pasal pidana yang menjangkau pejabat negara. Ketentuan ini dapat melegalisasi korupsi perizinan pertambangan dan penyalahgunaan wewenang dapat terus berlangsung.
Sangat pro energi kotor batubara dan pemberian insentif berlebihan bagi over-eksploitasi sumber daya alam. Hal ini cenderung tidak memperhatikan aspek kepentingan ekologis dan perlindungan lingkungan hidup, maupun bagi pengembangan energi terbarukan dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Tidak diberikannya perlindungan dan ruang atas hak veto masyarakat, yakni hak untuk mendapatkan informasi yang memadai dan mengatakan tidak pada investasi serta hak-hak masyarakat adat, hingga aspek keselamatan warga serta aspek sosial ekonomi lainnya yang berdampak pada masyarakat. Ketentuan ini berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang dianggap menghalang- halangi kegiatan pertambangan.
Mengabaikan hak perempuan, tidak menjamin hak partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di wilayah kelola mereka. Padahal perempuan mengalami dampak berbeda dan lebih berat saat wilayah kelolanya dijadikan wilayah pertambangan. Perempuan rentan mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran dari aktivitas pertambangan, seperti ganguan reproduksi maupun kesehatan pernafasan.
“Selain itu, RUU ini juga tidak menjadikan asas keadilan gender, sebagai asas dalam RUU ini. Padahal Keadilan Gender sendiri merupakan arahan kebijakan pembangunan nasional,” ungkap Aryanto.








Tinggalkan Balasan