, ,

Disepakati, Pengaturan Impor BBM antara Pertamina dan Swasta

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Pemerintah bersama Badan Usaha (BU) yang menjalankan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU), baik PT Pertamina (Persero) maupun swasta, telah menyepakati skema pengaturan impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Skema ini diperlukan guna menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus mengatur pemenuhan kebutuhan BBM bagi masyarakat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan Pertamina dan sejumlah badan usaha SPBU swasta telah menyepakati kolaborasi untuk melakukan impor BBM berbentuk base fuel, yakni bahan bakar dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif. Selanjutnya, BBM tersebut akan dicampur (blending) di tangki SPBU masing-masing.

“Mereka setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina, syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur. Jadi produknya saja nanti dicampur di masing-masing, tangki di SPBU masing-masing. Ini juga sudah disetujui, ini solusi,” kata Bahlil usai memimpin rapat dengan Pertamina dan beberapa Badan Usaha SPBU Swasta di Jakarta, Jum’at (19/9).

Terkait kualitas BBM, disepakati untuk melakukan survei bersama (joint survey) sebelum pengiriman BBM. Sementara menyangkut harga beli BBM, Pemerintah minta supaya dilakukan secara transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Pemerinah juga mendorong agar dalam tujuh hari ke depan, BBM yang diimpor sudah sampai di Indonesia dan siap diedarkan ke masyarakat. Meski begitu, saat ini stok BBM di Indonesia aman untuk 18 hingga 21 hari.

“Dan kalau ditanya mulai kapan ini berjalan, mulai hari ini sudah dibicarakan. Habis ini dilanjutkan dengan rapat teknis stoknya. Dan kemudian Insyaa Allah paling lambat 7 hari barang sudah bisa masuk di Indonesia,” jelasnya.

Jalan Tengah

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa pengaturan impor BBM adalah jalan tengah untuk menjaga stabilitas perdagangan nasional dengan mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri atau Kepala Lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.

Kementerian ESDM tidak pernah menutup adanya kegiatan importasi BBM. Hal ini tercermin dari tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta yang justru terus mengalami peningkatan, yakni naik 11 persen pada tahun 2024 dan mencapai sekitar 15 persen hingga Juli 2025. Kenaikan tersebut menunjukkan impor tetap berjalan seiring bertambahnya permintaan dan outlet SPBU swasta.

“Pengaturan impor BBM dimaksudkan untuk mengendalikan porsinya agar sejalan dengan kondisi perdagangan nasional dan menjaga cadangan strategis nasional,” tegasnya.

Pemerintah juga menekankan aturan ini bersifat fleksibel. Perubahan pengaturan impor BBM bisa dilakukan bila diperlukan, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dalam negeri, kebutuhan konsumsi nasional, kelancaran distribusi, serta kondisi keuangan negara.

Selain itu, Pemerintah akan terus memfasilitasi kerja sama business to business (B2B) antara  Pertamina dan BU pemilik SPBU swasta, sehingga kebutuhan BBM non-subsidi tetap terjamin.

Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34 persen atau sekitar 7,52 juta kiloliter (KL), yang cukup untuk memenuhi tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga Desember 2025 sebesar 571.748 KL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *