Jakarta, Petrominer – DPP Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) periode 2025-2034. Tidak hanya itu, Presiden juga diminta untuk menangguhkan kebijakan tersebut yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No.188.K/TL.03/MEM.L/2025.
Alasannya, kebijakan baru tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta mengabaikan dampak jangka panjang yang tidak berpihak kepada PLN.
Permohonan DPP SP PLN tersebut disampaikan melaluli surat resmi kepada Presiden Prabowo. Surat tersebut diantar langsung oleh Kuasa Hukum DPP SP PLN, Redyanto Sidi, didampingi Penasehat SP PLN Jaya, Kirana Lubis, dan Pengurus DPP SP PLN, Ahmad Ikram ke Kantor Sekretariat Negara, Rabu (3/9).
Ada tuntutan dari DPP SP PLN. Pertama, menangguhkan Kepmen ESDM No.188. K/TL. 03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan RUPTL PT PLN (Persero) periode 2025-2034. Dan kedua, melakukan peninjauan ulang dan penyusunan kembali Kepmen ESDM No.188. K/TL. 03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan RUPTL PT PLN (Persero) periode 2025-2034 melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dengan melibatkan DPR RI dan DPP SP PLN.
Mayoritas Swasta
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali mengatakan bahwa sebelumnya pada 21 Agustus 2025, DPP SP PLN telah mengajukan keberatan kepada Menteri ESDM dan DPR terkait RUPTL terbaru itu.
“Keberatan kita ajukan karena RUPTL Bertentangan dengan Amanat Konstitusi untuk Mewujudkan Kesejahteraan sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara RUPTL 2025-2034 menunjukkan bahwa pemerintah masih lebih mengutamakan investor asing daripada mempercayakan kepada PLN,” ungkapnya.
Padahal, menurut Abrar Ali, sebagai bagian dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Pemerintah harusnya lebih berpihak kepada PLN sesuai dengan Amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Berdasarkan kajian DPP SP PLN, investasi pembangkit dalam RUPTL terbaru mayoritas oleh Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik swasta sebesar 73 persen, Rp 1.566,1 triliun. Sementara investasi PLN khusus untuk pembangkit sebesar hanya Rp 567,6 triliun, atau sekitar 20 persen.
Dari besaran nilai investasi tersebut, jelas terlihat pemerintah masih lebih memilih investor asing dibanding perusahaan milik sendiri, dalam hal ini PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara. Keberpihakan pemerintah terhadap keberadaan investor ini, jelas tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan dan tidak nasionalis.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa surat kepada Bapak Presiden ini adalah aspirasi dari 30 ribu Anggota SP PLN, yang saat ini fokus dan bukan tidak mungkin akan turun untuk memperjuangkan lebih lanjut demi BUMN dan PLN.
“Harapan kita agar ditangguhkan dulu RUPTL. Kepmen ESDM RI 188 Tahun 2025 ini tidak nasionalis serta bertentangan dengan apa yang disampaikan Presiden pada pertemuan dengan MPR RI pada April 2025 lalu, di mana Prabowo mengharapkan BUMN agar berkontribusi lebih bagi pembangunan nasional. Kita yakin Bapak Presiden mendengarkan SP PLN, mohon doa kita semuanya,” tegas Abrar Ali.








Tinggalkan Balasan