, ,

BPH Migas dan POLRI Amankan Penyalahgunaan BBM Subsidi 1.422.263 Liter

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menekan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Salah satunya dengan memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian BBM.

“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan bbm) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, dalam konferensi pers Penegakan Hukum atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerjasama antara BPH Migas dengan POLRI, Selasa (3/1).

Dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, ungkap Kabreskrim, ada beberapa modus operandi yang sering ditemukan. Diantaranya mengoperasikan mobil untuk keluar masuk SPBU dan melakukan pembelian secara berulang. Agar tak dicurigai, pelaku biasanya menggonta-ganti nomor kendaraannya.

Para pelaku sengaja memodifikasi tangki bahan bakar roda empat atau truk dengan volume yang lebih besar. Sebelumnya, mereka berkeliling ke beberapa SPBU untuk meminimalisir kecurigaan dari operator. Malahan, ada kalanya juga melibatkan oknum operator SPBU.

Sementara modus operandi yang biasa dilakukan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM adalah dengan pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order, pencurian volume BBM di jalan, blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM  subsidi), serta spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai  ketentuan Perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2022, BPH Migas dan POLRI berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi dan mengamankan BBM Subsidi tersebut sebanyak ± 1.422.263 liter. Pengungkapan kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan POLRI.

“Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan  solar subsidi yang cukup besar, permintaan pasar (demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar dan tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (Penerapan sanksi administrasi),” jelas Erika.

Lebih lanjut, dia menjelaskan beberapa giat yang dilaksanakan bersama POLRI sepanjang Tahun 2022. Antara lain sosialisasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara BPH Migas dengan POLRI di beberapa kota, penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM bersubsidi, konsultasi dan pemberian keterangan Ahli Tahun 2022 dan penyuluhan hukum bersama POLRI kepada masyarakat konsumen pengguna BBM.

“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegas Erika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *