Jakarta, Petrominer — Kebijakan PT PLN (Persero) dalam menetapkan harga pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dianggap kurang mendukung pengembangan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) tersebut. Akibatnya, ada tujuh perjanjian jual beli listrik mikro hidro yang batal diteken tahun ini.
Berdasarkan data dari Direktoran Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), setidaknya ada tujuh perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) PLTMH yang tidak bisa diselesaikan tahun ini.
Pasalnya, para pengembang tidak sepakat dengan tarif listrik mikro hidro yang ditetapkan PLN, karena dianggap terlalu rendah dibanding harga keekonomiannya. Padahal sebelumnya, Pemerintah telah membuat ketentuan tarif yang lebih tinggi, yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 tahun 2015.
Menurut Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan, Ditjen EBTKE, Maritje Hutapea, kondisi seperti itu bisa mengganggu jangka waktu operasional (Commercial Operating Date/COD) ketujuh PLTMH tersebut.
“Masalahnya tetap di PLN, di mana mereka masih masih memberlakukan tarif listrik PLTMH sendiri. Padahal kami sudah mengatur lewat Permen. Kalau PPA tidak jalan, maka waktu operasional PLTMH juga akan terus mundur dari jadwal,” ujar Maritje kepada para wartawan di kantornya, Kamis (15/9).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif listrik PLTMH yang bisa dibeli PLN sebesar US$ 0,09 hingga US$ 0,12 per kilowatt hour (KWh). Ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Permen ESDM Nomor 19 tahun 2015.
Namun, PLN mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0497/REN.01.01/DIT-REN/2016, di mana tarif listrik PLTMH yang bisa dibeli PLN berkisar US$ 0,07 per KWh sampai US$ 0,08 per KWh, atau lebih kecil dibandingkan patokan pemerintah.
Maritje menduga, PLN melakukan kebijakan sepihak itu karena tarif listrik PLTMH versi pemerintah masih dianggap kemahalan. Kendati demikian, sebanyak enam PPA telah dilakukan dengan mengikuti tarif versi PLN.
“Dan hanya ada satu PPA yang dilakukan dengan tarif listrik sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu PLTMH Lawe Singkap berkapasitas 7 Megawatt (MW) di Aceh,” katanya.
Menurut Maritje, PLN berjanji akan mengubah tarif listrik jika pemerintah memberikan subsidi biaya produksi EBT (feed in tarriff). Namun karena subsidi PLTMH baru diberikan tahun depan, tujuh PPA itu juga baru bisa diselesaikan tahun depan.
“Tahun depan, kami akan alokasikan subsidi feed in tarriff PLTMH sebesar Rp 520 miliar. Subsidi itu seharusnya bisa diterima di Badan Anggaran (Banggar), sehingga setelah ini tak ada alasan lagi bagi PLN untuk menetapkan tarif sendiri,” jelasnya.









Tinggalkan Balasan