
Jakarta, Petrominer — Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendukung Pemerintah menindak tegas pelaku pertambangan minerba yang tidak mau melunasi kewajiban tunggakan utang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemerintah juga didorong lebih berani membuat special treatment (tindakan khusus) seperti penyusunan daftar hitam (black list) perusahaan dan pencabutan izin usaha serta penegakan hukum.
“Kami mendukung Direktorat Jenderal Mineral dan Barubara (Minerba), Kementerian ESDM, Untuk menindak tegas semua pelakunya, baik itu pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) maupun PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan KK (Kontrak Karya),” ujar Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, Kamis (16/3).
Menurut Maryati, pelaku usaha tambang yang tidak patuh dan ‘membandel’ harus diberikan sanksi tegas sekaligus dimasukan daftar hitam. Skema blacklist bisa didorong melalui koordinasi, serta kerjasama dan pertukaran informasi dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM untuk mengetahui siapa legal owner (dan juga ultimate beneficial owner) dari pemilik usaha pertambangan tersebut.
Di sektor hulu migas, paparnya, SKK Migas telah memulai melakukan kerjasama pertukaran informasi dengan Dirjen AHU. Hal ini bagus untuk dicontoh di sektor Minerba.
“Mereka yang telah di-blacklist harus ditembuskan kepada aparat penegak hukum dan juga institusi regulator keuangan serta perbankan agar ditindak dan menjadi catatan khusus bagi dunia perbankan dan keuangan untuk memberikan akses modal,” tegas Maryati.
Seperti diketahui, berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur Penerimaan Minerba, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan, Per-Februari 2017 total tunggakan PNBP dari pelaku usaha pertambangan ditaksir mencapai sekitar Rp 5,072 triliun. Piutang tersebut dikontribusikan dari berbagai jenis rezim perizinan, yaitu piutang dari ribuan pelaku usaha IUP sekitar Rp 3,949 triliun, PKP2B sekitar Rp 1,101 Triliun 920 miliar dan KK sekitar Rp 20,636 miliar. Sementara piutang perusahaan PKP2B Generasi I yang pada akhir tahun lalu (2016) kurang lebih mencapai 21 triliun sendiri dinyatakan telah selesai proses set off.
Pemerintah telah memberikan tenggat waktu penyelesaian piutang PNBP tersebut paling lambat 31 Maret 2017. Ditjen Minerba juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Piutang PNBP ke seluruh Gubernur di Indonesia. Konsekwensi jika tidak melunasi kewajiban piutang PBP tersebut sebelum 31 Maret 2017, Ditjen Minerba tidak akan memberikan ijin sertifikasi CNC (Clean and Clear), Ijin Eksportir Terdaftar (ET), Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dan izin syahbandar.
Di sisi lain, PWYP Indonesia mengapresiasi proses penyelesaian piutang yang tengah berlangsung. Data tunggakan tersebut berkurang dari yang sebelumnya mencapai Rp 26-an triliun.
Korsup Minerba yang diinisiasi oleh KPK bersama Kementerian ESDM telah berjalan lebih dari 3 tahun dan mengungkapkan banyak hal, termasuk soal sengkarut kepatuhan dalam kewajiban keuangan pelaku usaha, salah satunya mengenai tunggakan PNBP ini.
“Saatnya Pemerintah untuk lebih tegas kepada industri berbasis sumber daya alam yang berdampak signifikan bagi lingkungan ini, apalagi di bawah kepemimpinan Menteri ESDM yang sekarang,” ujar Maryati.
PWYP Indonesia juga mengungkapkan, potensi terbesar piutang tak dapat tertagih sangat besar angkanya mencapai Rp 3,9 triliun yang berasal dari pemilik IUP yang menunggak, terutama yang belum mengantongi sertifikat CNC yang jumlahnya mencapai 3.000-an izin. Ancaman deadline bisa jadi belum menjamin para penunggak akan lekas membayar.
Karena itu, upaya penegakan hukum sesuai dengan UU Nomor 20/1997 tentang PNBP perlu ditempuh untuk menimbulkan efek jera bagi perusahaan penunggak. Tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah, permasalahan ini akan kembali berulang dan daerah selaku penerima manfaat PNBP akan terus dirugikan.


























