Terkait PP No.72/2016, Komisi VI Panggil Pemerintah

Posted by

Jakarta, Petrominer — Komisi VI DPR RI berencana segera memanggil Pemerintah dan minta penjelasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016. Kebijakan baru ini tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Menurut Komisi VI, aturan yang baru dikeluarkan tersebut melanggar undang-undang (UU) yang sudah ada. Bahkan PP No.72/2016 tersebut membuka peluang untuk memperdagangkan BUMN ke pihak swasta bahkan asing tanpa ada persetujuan DPR.

“Terbitnya PP No.72/2016 menabrak UU yang sudah ada dan menjadi masalah yang serius. PP itu harus dibenahi atau dibatalkan jika tidak ingin yang menjalakannya terkena sanksi,” ujar Wakil Ketua Komisi VI, Azam Azman Natawijana, Senin malam (23/1).

Dia juga menegaskan bahwa pihak Komisi VI telah mengundang pakar guna mengkaji aturan baru itu. Disepakati bahwa PP No.72/2016 telah melampaui kewenangan yang sudah diatur oleh Undang-undang.

“Ini masalah serius,” kata Azman.

Sebagai catatan, PP No.72/2016 merupakan revisi dari PP No.44/2005. Dalam PP No.72/2016, tertulis di Pasal 2A yakni:
(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Aturan inilah yang menuai kontra. Bahkan aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat dilepas maupun dijual ke siapa pun tanpa diketahui dan mendapatkan restu DPR.

Menurut Azam, apa yang diamanatkan oleh UU terkait dengan kekayaan negara dan BUMN harus dipatuhi. Jika ada aturan terbaru yang dikeluarkan menyalahi UU dan aturan lainnya, maka tidak sah.

“Jika melampaui UU, maka PP tersebut tidak sah. Ini akan kita sampaikan ke Pemerintah. Kita sudah agendakan pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN yang diwakilkan oleh Menteri Keuangan pekan ini,” terangnya.

Azman menegaskan, apapun yang tertuang dalam PP mengenai BUMN juga harus tunduk pada aturan mengenai BUMN di mana kekayaan perusahaan plat merah adalah kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN. Oleh karena itu, sambungnya, segala bentuk perubahan status maupun hal yang menyangkut BUMN haruslah diketahui dan mendapatkan izin dari DPR.

“Sehingga jika memang PP tetap dijalankan dan sudah jelas menabrak UU lainnya maka dua sanksi bisa menjerat Pemerintah. Bisa sanksi secara politis maupun sanksi hukum,” tegas Azman.

Untuk diketahui, Menteri BUMN Rini Soemarno telah mendapatkan sanksi politis yakni tidak ‘dianggap’ oleh DPR terkait kasus Pelindo II beberapa waktu lalu. Segala bentuk koordinasi Menteri BUMN dengan DPR ditangani langsung oleh Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Azman berharap sebuah kesepakatan dengan DPR akan diambil bersama Menteri Keuangan pekan ini terkait PP No.72/2016. Dia berharap tidak ada konflik ke depan mengenai adanya peraturan yang saling bertabrakan.

“PP yang dikeluarkan Pemerintah secara tegas dan cermat kita amati sehingga tidak bertabrakan dengan UU yang sudah ada. Kami tidak ingin nantinya ada judicial review ataupun konflik baru. Makanya kami ingatkan ke Pemerintah,” tutup Azman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *