, ,

Tarif Listrik Tidak Naik Meski Sedang Dikaji Formula Baru

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik dalam waktu dekat. Meski begitu, Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengkaji formula baru dengan memasukkan harga batubara acuan dalam penetapan tarif tenaga listrik tiga bulanan (tariff adjustment).

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsamman Someng, penerapan formula baru tarif listrik tersebut masih harus menunggu hasil koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan masukan terkait berbagai hal. Dengan begitu, Kementerian ESDM tidak bisa mengambil kebijakan secara sepihak.

@Fachry Latief
Andy Noorsaman Soomeng. (Petrominer/ Fachry Latief)

“Tidak ada rencana kenaikan listrik dalam waktu dekat. Walaupun, kami sedang mengkaji formula yang baru,” ujar Andy, Senin (29/1).

Sebagaimana diketahui, Pada rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (25/1), Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji skema baru dengan mempertimbangkan harga batubara dalam penetapan tarif listrik adjustment. Hal ini penting karena struktur biaya energi primer pembangkit listrik saat ini maupun ke depannya didominasi oleh biaya batubara.

Porsi bauran penggunaan batubara untuk pembangkit listrik menjadi tumpuan utama hingga tahun 2026 nanti. Lebih dari 60 persen suplai listrik nasional akan dipasok dari pembangkit listrik dengan energi primer batubara. Sementara di sisi lain, dalam rangka efisiensi biaya energi primer, porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel ditekan agar semakin kecil.

“Kenapa dulu harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) yang masuk (dalam penghitungan formula tarif tenaga listrik), karena penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel itu dulu masih besar. Sementara sekarang paling hanya 4 persen. Nah targetnya kan kalau sampai 2026 tinggal 0,05 persen, masak masih pakai ICP. Kalau mau pake HBA, Harga Batubara Acuan,” jelas Jonan.

Namun yang paling penting adalah dalam rangka mendukung daya beli masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari – 31 Maret 2018.

“Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini (2017). Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap 3 bulan. Yang jelas, Pemerintah benar-benar mempertimbangkan daya beli masyarakat,” tegas Menteri ESDM beberapa waktu lalu.

Hingga Maret 2018 nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh, Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586 per kWh, Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp 1.352 per kWh dan pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *