
Jakarta, Petrominer – Di tengah meroketnya harga global, kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) batubara menjadi batu sandungan ketahanan energi nasional. Terlihat dari terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah baru-baru ini. Kebijakan ini juga telah menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar US$ 1,5 miliar pada tahun 2025 lalu.
Hal ini terungkap dalam laporan terbaru Institute for Energy Economic and Financial Analysis (IEEFA) berjudul “Strengthening Indonesia’s Energy Security by Reducing Coal Dependence.” Laporan ini mengungkapkan, meski mampu menahan stabil biaya batubara yang harus dibayarkan PT PLN (Persero) pada level 14-15 persen dari total biaya operasi, namun kebijakan DMO dan DPO menjadi disinsentif bagi produsen batubara untuk memasok kebutuhan dalam negeri di tengah lonjakan harga global.
“Tekanan ini secara periodik menekan ketersediaan pasokan domestik, meski Indonesia kaya cadangan batubara. Kekurangan pasokan 20 juta ton yang dialami PLN saat ini menggarisbawahi bahwa terdapat tantangan dan distorsi pasar terkait kebijakan DPO,” kata Analis Keuangan Energi IEEFA, Yusuf Kresna, Jum’at (26/6).
Dengan melemahnya kurs rupiah dan volatilitas harga batubara global, kebijakan DMO juga tidak menghilangkan lonjakan biaya bahan bakar yang ditanggung PLN tahun lalu, lantaran transaksi jual beli batubara masih dalam denominasi dolar Amerika Serikat. Imbasnya, tarif listrik yang berlaku tidak cukup untuk menutup biaya bahan bakar tersebut, dan ujungnya subsidi dan kompensasi yang dikeluarkan negara meningkat.
Di sisi lain, laporan IEEFA tersebut juga mengungkapkan kebijakan DMO ini menghilangkan potensi royalti yang dapat diperoleh negara sebesar US$ 1,5 miliar. Angka ini dihitung dari selisih harga DPO yang hanya US$ 70 per ton dibandingkan harga pasar US$ 104 per ton, dengan alokasi DMO sebesar 254 juta ton pada 2025. Selain itu, IEEFA juga menghitung adanya potensi kehilangan pendapatan hingga US$ 8,6 miliar, yang memangkas profit industri batubara.
Perkuat Energi Hijau
Menilik berbagai risiko tersebut, sudah saatnya Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap batubara.
IEEFA merekomendasikan Pemerintah untuk mempercepat pemensiunan PLTU batubara, yang akan memangkas permintaan batubara dan mengurangi tekanan skema DPO dan DMO. Langkah ini akan meningkatkan porsi batubara untuk ekspor dan memperbesar PNBP dari royalti.
“Tambahan pendapatan ini dapat membantu pembiayaan program 100 gigawatt (GW), serta mendorong pembangunan energi terbarukan dan menopang kapasitas industri untuk memperkuat rantai pasok energi hijau ini di dalam negeri,” ungkap Yusuf.
Menurutnya, meski pemerintah telah melonggarkan ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), kecilnya permintaan panel surya membuat ekosistem manufaktur lokal sulit tumbuh. Dengan mendorong permintaan panel surya yang lebih besar, termasuk dari Program 100 GW, akan menjadi insentif bagi pelaku bisnis untuk meningkatkan investasi manufakturnya di Indonesia.
Dalam laporan itu, IEEFA mendorong Pemerintah untuk memodernisasi jaringan transmisi nasional guna meningkatkan kapasitas, memperkuat keandalan sistem kelistrikan, dan mampu menopang pertumbuhan permintaan di masa depan. Sistem transmisi yang kuat dapat mengurangi gangguan jaringan, memfasilitasi integrasi sumber energi skala kecil, dan membuat pengaturan pembangkitan energi yang fluktuatif, seperti energi surya, jadi lebih efektif.
“Ketergantungan batubara yang terus berlanjut membuat Indonesia rentan terhadap volatilitas harga bahan bakar, fluktuasi nilai tukar, beban fiskal, dan risiko rantai pasok, yang menekan baik stabilitas fiskal maupun daya saing ekonomi jangka panjang. Dengan memaksimal pengembangan energi terbarukan yang lebih tahan goncangan disrupsi eksternal, Indonesia dapat memperkuat keamanan energi, meningkatkan ketahanan ekonomi, dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan,” ujar Yusuf.









Tinggalkan Balasan