,

Tak Perlu Holding, Cukup PGN Akusisi Pertagas

Posted by

Jakarta, Petrominer — Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk holding energi selain banyak menabrak aturan hukum, ternyata tidak lazim dilakukan di dunia korporasi dan investasi.

Demikian mengutip hasil riset yang dilakukan Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri, dan dipaparkan, Jum’at (19/8).

Skema holding migas yang diajukan Kementerian BUMN kepada Presiden Joko Widodo, bukanlah skema holding sesungguhnya. Rencana itu hanya sebatas aksi korporasi semata, yakni PT Pertamina (Persero) mengambil alih PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), dengan mekanisme inbreng saham.

“Cara inbreng dalam bentuk saham tidak lazim. Biasanya inbreng dalam bentuk aset, sumber daya manusia, dan uang tunai,” kata Faisal.

Dengan skema holding dari Kementerian BUMN ini, PGN tidak lagi berstatus sebagai BUMN melainkan swasta murni yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Faisal mengatakan, alasan Kementerian BUMN membentuk holding energi adalah agar terdapat sinergi usaha yang lebih baik antar perusahaan. Berdasarkan rencana itu, setelah Pertamina mencaplok PGN, kemudian anak usaha Pertamina yang baru dibentuk pada 2007 yakni PT Pertagas yang memiliki bisnis yang sama dengan PGN, akan dilebur ke PGN.

“Mengapa tidak menempuh opsi awal saja, yaitu PGN mengambil alih Pertagas,” tandasnya.

Menurut Faisal, rencana PGN mengambil alih Pertagas sebenarnya sudah dikaji lama. Hal ini berawal dari keprihatinan Presiden atas harga gas di dalam negeri yang relatif mahal, terutama gas untuk industri. Lantas, Presiden memerintahkan agar Pertagas (anak usaha Pertamina) diambil alih oleh PGN.

Bahkan sampai awal November 2015, skema PGN mengambil alih PGN masih hidup dan tercantum dalam Roadmap Sektor Energi Kementerian BUMN.

Namun tiba-tiba Kementerian BUMN memunculkan skema induk BUMN energi yang tak lama kemudian berubah nama menjadi industri BUMN Migas (holding migas).

“Tapi, setelah Deputi Menteri BUMN yang membawahi BUMN (Edwin Hidayat) menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina pada 29 Maret 2016, roadmap yang pernah dia presentasikan pun tidak lagi jadi acuan, malah mengganti usulan dengan pembentukan holding migas,” ungkap Faisal.

Salah satu alasan utama dirinya menolak konsep holding migas dari Kementerian BUMN ini, yakni PGN merupakan perusahaan yang sehat dan tingkat eksternalitas (bermanfaat bagi masyarakat luas) dan efisiensi yang tinggi.

“PGN merupakan BUMN yang tidak ada masalah, tingkat efisiensinya tinggi, dan ekternalitasnya tinggi. BUMN seperti ini jangan diganggu, jangan digabung dengan yang masih sakit atau yang bisnisnya merupakan substitusi,” terang Faisal.

Faisal menambahkan, mengelola BUMN tidak semestinya harus dengan pendekatan korporasi. Ingat kehadiran BUMN mengemban misi khusus.

“Pendiri Republik ini dengan jernih mengamanatkan pembentukan PGN sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 19 Tahun 1965. Misi setupa termaktub pula dalam PP Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) atau PGN sebagai BUMN,” tutup Faisal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *