, , ,

Bantu Daya Saing, Pertamina Bekali UMKM dengan Sertifikat Halal

Posted by

Jakarta, Petrominer – PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk terus menghadirkan program pembinaan yang relevan dengan kebutuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di antaranya melalui peningkatan kapasitas, pemenuhan legalitas dan sertifikasi, serta perluasan akses pasar. Dengan begitu, UMKM semakin berdaya saing dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengatakan sertifikasi halal kini tidak hanya menjadi jaminan kehalalan produk, tetapi juga menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing usaha dan memperluas akses pasar. Melalui program pembinaan UMKM, Pertamina memfasilitasi sertifikasi halal bagi 50 UMKM binaan dari berbagai sektor usaha.

“Pertamina mendorong UMKM binaan agar tidak hanya memiliki produk yang berkualitas, tetapi juga didukung legalitas dan sertifikasi yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Fasilitasi sertifikasi halal ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi produk sekaligus membuka peluang pasar yang lebih lebar,” ujar Baron, Jum’at (31/7).

Pembinaan UMKM yang dilakukan Pertamina tidak berhenti pada sertifikasi. Perusahaan juga memberikan pelatihan, pendampingan, peningkatan kualitas produk, serta dukungan pengembangan pemasaran sesuai kebutuhan dan tahapan perkembangan usaha.

“Kami berharap UMKM binaan dapat memanfaatkan sertifikasi halal sebagai modal untuk terus berinovasi, menjaga kualitas produk, dan memperluas jaringan pemasaran. Pertamina akan terus hadir sebagai mitra yang mendukung UMKM agar semakin siap tumbuh dan bersaing,” tegasnya.

Pengembangan Usaha

Salah satu UMKM binaan Pertamina, Minie Sudjarwo selaku owner MiniesQ mengaku fasilitasi sertifikasi halal dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan usahanya. Dukungan ini juga menjadi penyemangat untuk terus mengembangkan usaha.

Melalui program ini, Pertamina berharap semakin banyak UMKM binaan yang mampu meningkatkan skala usaha, memperluas pasar, dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian. Inisiatif ini juga mendukung penguatan ekosistem produk halal nasional sekaligus sejalan dengan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, kosmetik, dan produk hasil sembelihan yang berlaku paling lambat Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *