Jakarta, Petrominer – Di tengah kondisi volatilitas harga minyak dan dinamisnya nilai tukar Rupiah, PT Pertamina (Persero) terbukti tetap dapat meningkatkan kinerja tahun 2022. Ini berkat kerberhasilan dalam berbagai upaya baik secara operasional maupun finansial.
Pertamina berhasil membukukan kinerja positif untuk periode tahun 2022, dengan mencatatkan laba bersih sebesar US$ 3,8 miliar atau Rp 56,6 triliun. Capaian ini meningkat 86 persen dibandingkan laba tahun 2021.
“Pencapaian ini tentu berkat kerja bersama seluruh Perwira Pertamina. Kinerja positif ini juga tidak terlepas dari dukungan Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM,” ujar Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, beberapa waktu lalu.
Sepanjang tahun 2022, Pertamina Group telah berkontribusi terhadap penerimaan negara mencapai Rp 307,2 triliun yang terdiri dari pajak, dividen, PNBP, Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara, dan signature bonus. Jumlah setoran ke negara ini meningkat 83 persen dibandingkan tahun 2021. Khusus setoran pajak, Pertamina telah membayarkan pajak sebesar Rp 219,06 triliun tahun 2022, meningkat 88 persen dibandingkan tahun 2021.
Pertamina juga berhasil meningkatkan kinerja operasional tahun 2022 di semua Subholding. Produksi minyak dan gas mencapai 967 ribu barel setara minyak per hari (MBOEPD) atau tumbuh 8 persen dari pencapaian 2021, produksi kilang mencapai 313,9 juta BBL atau tumbuh 6 persen, realisasi penjualan produk BBM dan Non-BBM mencapai 97,86 juta KL atau tumbuh 5 persen, efektivitas pengangkutan muatan kapal Pertamina mencapai 89 persen atau tumbuh 3 persen, produksi listrik dari Geothermal dan new renewable energy lainnya mencapai 4.659 GWh, pemasangan jaringan gas rumah tangga mencapai 254.063 sambungan rumah tangga atau tumbuh 4.760 persen.
Pertamina sangat mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.159/2022 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi. Dengan perubahan tersebut, Pemerintah melakukan percepatan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 319,81 triliun (termasuk pajak) yang terdiri atas piutang 2019 – 2021 sebesar Rp 83,41 triliun (termasuk pajak) dan periode sampai dengan Triwulan III-2022 sebesar Rp 236,40 triliun (termasuk pajak).
“Pembayaran dana kompensasi tersebut berdampak kepada perbaikan arus kas operasi sehingga rasio-rasio keuangan dapat terjaga dengan baik pada kinerja tahun 2022,” ujar Nicke.
Selama tahun 2022, Pertamina berhasil melakukan pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sehingga realisasi penyaluran berada di bawah kuota yang ditetapkan Pemerintah. Realisasi penyaluran JBT Solar adalah 17,5 juta KL vs kuota 17,6 juta KL dan realisasi penyaluran JBKP Pertalite adalah 29,5 juta KL vs kuota 29,9 juta KL.
Dalam hal efisiensi, Pertamina telah melaksanakan program efisiensi di seluruh Pertamina Group yang berkontribusi pada penghematan sebesar US$ 838,4 juta. Program-program tersebut di antaranya program penghematan biaya transportasi & handling minyak mentah di Subholding Upstream, optimasi biaya pengadaan minyak mentah dan ekspor produk di Subholding Refining & Petrochemicals, efisiensi pengadaan impor BBM di Subholding Commercial & Trading, optimasi biaya sewa kapal di Subholding Integrated Marine Logistics, dan sentralisasi serta penghematan pengadaan barang dan jasa di Holding Pertamina dan subholding PNRE, serta liability management di subholding Gas.









Tinggalkan Balasan