by
Tag: Permen ESDM
-

Wajib SNI di Sektor Ketenagalistrikan
Jakarta, Petrominer – Sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan menyederhanakan regulasi yang ada, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan sebuah regulasi yang mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada peralatan di sektor ketenagalistrikan. Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan.…
-

Ronald Gunawan Jadi Presiden IPA
Jakarta, Petrominer – Ronald Gunawan dari PT Medco E&P Indonesia resmi terpilih sebagai Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) 2018. Ronald dipilih menggantikan Presiden IPA sebelumnya, Christina Verchere dari BP Indonesia. Pengumuman Presiden IPA yang baru ini dilakukan dalam Annual General Meeting IPA ke-46, yang digelar di Jakarta, Rabu (6/12). Dalam kesempatan yang sama, diumumkan pula…
by
-

Permen ESDM 42/2017 Direvisi Jadi Permen ESDM 48/2017
Jakarta, Petrominer — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42/2017 menjadi Permen Nomor 48/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan regulasi tersebut sebagai jawaban atas aspirasi yang disampaikan oleh para investor menyusul terbitnya Permen No.42/2017. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM,…
by
-

Permen ESDM Nomor 42/2017 Bagian dari Fungsi Pengawasan Negara
Jakarta, Petrominer — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 tahun 2017 bukanlah hal baru. Kebijakan ini merupakan penegasan kembali dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembinaan dan pengawasan oleh Menteri ESDM. Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM telah menerbitkan Permen No.42 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan…
by
-

Permen ESDM 42/2017 Tidak Kebiri Kementerian Lain
Jakarta, Petrominer — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Peraturan Menteri ESDM No. 42/2017 dibuat bukan untuk mengebiri kewenangan kementerian lain. Sebelumnya, sempat ada keberatan atas terbitnya aturan ini yang berlaku bagi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral. Mengutip dari laman…
by
-

Gas Suar Dijual Seharga US$ 0,35 – 3,67 per MMBTU
Jakarta, Petrominer — Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru untuk memanfaatkan gas suar (flare) pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Dengan begitu, gas yang biasanya hanya dibakar begitu saja kini bisa dimanfaatkan atau dijual. Pemanfaatan gas suar itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2017…
by
-

Gross Split Hanya Pilihan, Bukan Keharusan
Jakarta, Petrominer — Sejak 13 Januari 2017 lalu, Pemerintah telah menerapkan kebijakan kontrak bagi hasil gross split pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Penerapan kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 08/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Reforminer Instittute menyebutkan bahwa Pemerintah tergolong bergerak…
by
-

Izin Dipangkas, Sistem Online Digagas
Jakarta, Petrominer — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, telah melakukan deregulasi perizinan minyak dan migas (migas). Proses perijinan disederhanakan menjadi enam bidang. Ini diharapkan mampu mendorong industri migas bergerak lebih cepat dengan dukungan penerapan sistem perizinan online. Penyederhanaan izin itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan…
by








