, ,

Permen ESDM 42/2017 Tidak Kebiri Kementerian Lain

Posted by

Jakarta, Petrominer — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Peraturan Menteri ESDM No. 42/2017 dibuat bukan untuk mengebiri kewenangan kementerian lain. Sebelumnya, sempat ada keberatan atas terbitnya aturan ini yang berlaku bagi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral.

Mengutip dari laman esdm.go.id, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa Permen 42/2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang dilakukan melalui peningkatan pengawasan di sektor energi dan sumber daya mineral guna mewujudkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Permen ESDM No 42/2017 mengatur perlunya persetujuan Menteri ESDM terhadap adanya perubahan kepemilikan saham, pengalihan interes dan kepengurusan perusahan, termasuk perubahan direksi dan/atau komisaris,” tulis laman esdm.go.id, Kamis (20/7).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengalihan Partisipasi Interes dan/atau pengalihan saham serta perubahan direksi dan/atau komisaris memang perlu diatur oleh Pemerintah. Dengan begitu, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengusahaan energi dan sumber daya mineral lebih efektif untuk mencapai maksud dan tujuan pengelolaan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan amanat UUD 1945.

Secara substansi, materi muatan Permen ESDM No 42/2017 bukan hal baru. Ini merupakan penegasan kembali dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembinaan dan pengawasan oleh Menteri ESDM, dalam undang-undang (UU Migas, UU Minerba, UU Ketenagalistrikan, dan UU Panas Bumi) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini berlaku bagi semua badan usaha swasta dan koperasi yang melakukan kegiatan usaha di bidang energi dan sumber daya mineral.

Aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan direksi/komisaris perusahaan BUMN secara korporasi. Untuk hal itu yang melakukan evaluasi dan persetujuan Pemerintah adalah Kementerian BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Permen ESDM No 42/2017 ini tidak mengatur lagi mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan pada BUMN/BUMD.

Sebelumnya Permen ESDM 42/2017 dinilai bertentangan dengan UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan UU No 40 Tentang Perseroan Terbatas.

Alasannya, Permen tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menolak dan menyetujui perubahan atau pergantian direksi maupun komisaris perusahaan yang bergerak pada bidang usaha sektor ESDM. Misannya BUMN di bidang energi seperti Pertamina, PGN, Antam, dll. Padahal sejatinya kewenangan itu berada pada Kementerian BUMN.

Jika Permen ESDM 42/2017 benar dijalankan, dikhawatirkan akan bermunculan inisiatif dari kementerian lain seperti Kementerian Perhubungan, Pertanian dan lain-lain untuk melakukan hal yang sama di sektornya masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *