Jakarta, Petrominer — Reforminer Institute mengakui kebijakan terbaru pemerintah tentang harga jual listrik dari sumber energi baru terbarukan (EBT) dibuat untuk meningkatkan efisiensi biaya produksi bagi pengembang listrik EBT. Namun substansi pokok kebijakan itu dinilai justru berpotensi menjadi disinsentif bagi investasi pengembangan EBT ke depan.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang harga listrik EBT melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Padahal, permasalahan tentang harga jual listrik EBT sebelumnya telah diatur melalui sejumlah regulasi seperti Permen ESDM No.19 Tahun 2015, Permen ESDM No.44 Tahun 2016, Permen ESDM No.19 Tahun 2016 dan Permen ESDM No. 21 Tahun 2016.
“Bagi pemerintah, terbitnya permen ini tampaknya dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi biaya produksi listrik EBT, sehingga diharapkan dapat menghasilkan harga listrik yang kompetitif dan lebih murah diserah PLN,” ujar Pri Agung Rakhmanto, Rabu (26/4).
Padahal, jelas Pendiri dan Penasehat ReforMiner Institute, dari sisi substansi, ada perubahan cukup signifikan yang terjadi pada Permen No.12 Tahun 2017 dibandingkan peraturan sebelumnya.
Dia memberi contoh ketentuan pembelian tenaga listrik dengan menggunakan harga patokan seperti yang terdapat pada Pasal 5 tentang harga pembelian listrik PLTS Fotovoltaik. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jika harga BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik paling tinggi sebesar 85% dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. Sementara jika BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
“Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pembelian tenaga listrik dari PLT Bayu (PLTB), PLT Biomasa (PLTBm), PLT Biogas (PLTBg) dan PLTA,” papar Pri Agung.
Namun ketentuan berbeda diberlakukan untuk pembelian tenaga listrik dari PLT Sampah (PLTSa) dan PLT Panasbumi (PLTP). Ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 dan Pasa 11 menyebutkan, Jika harga BPP Pembangkit –PLTA dan PLTP– di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, maka harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTA dan PLTP tersebut paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. Sementara jika BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Ketentuan lain yang juga relevan adalah menyangkut mekanisme pembelian tenaga listrik dari PLTA dan PLTP. Dalam hal ini ada kententuan yang menyebutkan bahwa pembelian tenaga listrik dilakukan dengan membangun jaringan evakuasi daya dari tenaga listrik ke titik sambung PT PLN dengan menggunakan pola kerjasama Build, Own, Operate, Transfer (BOOT). Dengan adanya ketentuan BOOT kepemilikan pembangkit secara langsung akan menjadi aset negara setelah kontrak kerjasama berakhir.
“ReforMiner menilai, substansi pokok dari Permen ESDM 12/2017 di atas, meskipun tampaknya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi biaya produksi bagi pengembang listrik EBT, hal itu berpotensi menjadi disinsentif bagi investasi pengembangan listrik EBT ke depan,” tegasnya.

Secara makro, jelas Pri Agung, Permen ini juga terlihat seperti antiklimaks dari keberpihakan Pemerintah terhadap pengembangan EBT yang selama ini sebenarnya sudah dapat dikatakan berada di jalur yang benar.
Padahal, berdasarkan politik penganggaran Kementerian ESDM dalam beberapa tahun terakhir, keberpihakan Pemerintah terhadap pengembangan EBT sebenarnya sudah dapat dilihat meningkat. Berdasarkan anggaran dan realisasinya pada tahun 2015 dan 2016, diketahui alokasi anggaran untuk Ditjen EBTKE selalu meningkat dan tercatat menjadi terbesar kedua setelah Ditjen Migas.
“Untuk tahun anggaran 2017 ini, meski mengalami sedikit penurunan, anggaran yang dialokasikan untuk Ditjen EBTKE masih tetap yang terbesar kedua setelah Ditjen Migas. Dari total pagu anggaran Rp 7,3 triliun, 19,3% nya dialokasikan untuk Ditjen ETBKE, sedangkan Ditjen Migas 36,8%,” tandasnya.
Tidak hanya itu, dari data dan informasi yang dihimpun, diketahui bahwa selama tujuh tahun terakhir (2010-2016), produksi EBT rata-rata mengalami kenaikan sebesar 9,9 % untuk setiap tahunnya.
“Karena itulah, kami menilai hal yang sudah berada pada jalur positif seperti tren kemajuan penggunaan EBT di atas sebaiknya diteruskan dan tidak “dimentahkan” kembali melalui kebijakan atau peraturan yang sifatnya cenderung mengeneralisir seperti misalnya menetapkan patokan harga 85% dari BPP sebagaimana yang ada pada Permen ESDM 12/2017 tersebut,” tutup Pri Agung.

Penolakan Pengusaha
Pernyataan dari Reforminer ini sejalan dengan penolakan yang sudah disampaikan sebelumnya oleh para pengusaha listrik EBT. Mereka menilai penerapan tarif maksimal 85% dari BPP sangat kontra produktif dengan pengembangan listrik EBT.
Hal inilah yang mendorong Kamar Dagang Indonesia (KADIN) menyurati Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali peraturan yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 27 Januari 2017 itu.
Dalam suratnya, Ketua Umum KADIN, Rosan P. Roeslani, menyatakan sangat menyayangkan terbitnya Permen ESDM No. 12/2017 yang dinilai justru membuat semangat berinvestasi di sektor energi terbarukan menjadi surut. Kebijakan ini juga membuat iklim investasi di Indonesia semakin tidak kondusif setelah sektor-sektor lainnya juga mengalami kelesuan.
“KADIN telah menerima keluhan dari asosiasi-asosiasi usaha di bidang energi terbarukan yang menyatakan bahwa para pelaku usaha terpaksa menghentikan kegiatan usahanya akibat Biaya Pokok Produksi (BPP) Pembangkit Listrik yang dipatok terlalu rendah di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Rosan dalam surat tersebut.









Tinggalkan Balasan