by
Tag: Kementerian ESDM
-

Formulasi Bonus Tandatangan Perpanjangan KKS
Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan main baru terkait bonus tandatangan (signature bonus) untuk wilayah kerja migas terminasi yang akan dikelola selanjutnya. Kebijakan baru ini memberikan formulasi atas besaran bonus yang harus dibayarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dalam aturan-aturan sebelumnya, Kementerian ESDM tidak punya formulasi khusus untuk…
-

Presiden Didesak Batalkan Permen ESDM No.23 Tahun 2018
Jakarta, Petrominer – Presiden Joko Widodo didesak untuk segera membatalkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerja Samanya (KKS-nya). Alasannya, kebijakan itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, menghambat peningkatan ketahanan energi nasional dan melanggengkan penguasaan SDA migas oleh asing, serta mengurangi potensi penerimaan negara sektor…
by
-

Sudah 16 WK Migas Pakai Gross Split
Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 16 Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (WK migas) yang menggunakan sistem Production Sharing Contract (PSC) skema Gross Split, sejak sistem itu diberlakukannya awal 2017 lalu. Ini memperlihatkan bahwa investasi hulu migas di Indonesia masih menarik. “Sebanyak 16 WK migas sudah menerapkan skema…
by
-

Chevron Sambut Baik Upaya Meningkatkan Iklim Investasi
Jakarta, Petrominer – Chevron mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuat iklim investasi hulu minyak dan gas (migas) di Indonesia lebih kompetitif. Upaya yang telah dilakukan di antaranya adalah penyederhanaan peraturan dan penerapan ketentuan fiskal yang lebih menarik. ’’Dengan iklim investasi yang kompetitif dan potensi…
by
-

Aturan Cost Recovery Direvisi Lagi
Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merevisi aturan tentang mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (cost recovery). Ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi kegiatan investasi pada akhir masa kontrak kerjasama migas. Pada 20 April 2018 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan…
by
-

Blok Terminasi Tidak Lagi Harus Dikelola Pertamina
Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memprioritaskan kontraktor eksisting untuk tetap menjadi pengelola di blok minyak dan gas bumi (migas) yang habis masa kontrak. Sebelumnya, Pemerintah memprioritaskan PT Pertamina (Persero) untuk mendapatkan blok-blok migas terminasi tersebut. Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan…
by
-

METI Gelar EBTKE Conex Akhir Agustus 2018
Jakarta, Petrominer – Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) kembali akan menyelenggarakan “The 7th Indonesia EBTKE ConEx 2018. Kegiatan ini, yang akan digelar di Balai Kartini, Jakarta, pada 29-31 Agustus 2018, mengusung tema “Investment Breakthrough to Achieve Renewable Energy Target”. Menurut Ketua METI, Suryadarma, kegiatan tahunan ini merupakan bagian dari dari upaya mendorong pemanfaatan energi baru…
by
-

Perizinan Terpadu Bisa Tingkatkan Daya Saing Migas Nasional
Jakarta, Petrominer – Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung upaya Pemerintah dalam menyederhanakan perizinan atau birokrasi untuk menarik investasi migas demi meningkatkan geliat eksplorasi dan produksi migas. Pasalnya, birokrasi yang panjang dan cenderung menghambat investasi masih menjadi keluhan bagi dunia usaha. “Investasi di sektor migas membutuhkan modal cukup…
by
-

Sampai tahun 2026, Ada 23 WK Migas Habis Kontraknya
Jakarta, Petrominer – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan ada 23 wilayah kerja (WK) migas yang akan habis masa kontrak pengelolaannya dalam tujuh tahun mendatang. SKK Migas pun telah mengirimkan surat kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya periode tahun 2019-2026 tersebut.…
by








