Tag: Haram

  • Mencuri Listrik Hukumnya Haram
    ,

    Mencuri Listrik Hukumnya Haram

    Jakarta, Petrominer — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa mencuri energi listrik hukumnya haram. Ketentuan itu dicantumkan dalam Fatwa MUI No.17 Tahun 2016 tentang hukum pencurian Energi Listrik. Fatwa ini diluncurkan, Selasa (31/5). Fatwa ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa saat ini pencurian dan penyalahgunaan tenaga listrik telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan…