
Jembrana, Petrominer – Institute for Essential Services Reform (IESR) mengapresiasi peluncuran Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GWp dan sistem penyimpanan energi baterai (Battery Energy Storage System/BESS) oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Acara ini juga menandai dimulainya pembangunan PLTS 305 MWp dan BESS 1 GWh milik PT PLN (Persero) di Gilimanuk, Bali.
Menurut Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa, peluncuran dan groundbreaking proyek ini harus menjadi awal dari tahapan eksekusi yang jauh lebih besar. Apalagi, proyek ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat ketahanan energi, meningkatkan pemanfaatan sumber energi terbarukan domestik, serta mengurangi ketergantungan Indonesia, khususnya Bali pada pasokan energi fosil dan pasokan listrik dari luar pulau.
“Kombinasi PLTS dan BESS juga dapat meningkatkan keandalan sistem kelistrikan Bali dengan menyediakan sumber listrik lokal sekaligus fleksibilitas untuk mengelola variabilitas energi surya,” ujar Fabby, Selasa (25/8).
Dia menyebutkan, pemilihan Bali sebagai lokasi peluncuran program memiliki arti strategis. Bali telah mencanangkan visi Bali Net Zero Emission 2045, yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Bali bersama IESR dan berbagai pemangku kepentingan sejak tahun 2023. IESR menilai dukungan pemerintah pusat dan PLN melalui investasi PLTS dan BESS akan memperkuat upaya Bali mencapai kemandirian energi dan emisi nol bersih lebih cepat dari target nasional.
6 Rekomendasi
Lebih lanjut, Fabby mengingatkan bahwa keberhasilan Program PLTS 100 GWp tidak diukur dari berapa banyak proyek yang di-groundbreaking, tetapi dari berapa gigawatt PLTS yang dapat dibangun, tersambung ke jaringan, dan menghasilkan listrik secara andal sebelum tahun 2029. Tantangan terbesar sekarang adalah mengubah komitmen politik Presiden Prabowo menjadi mesin implementasi yang mampu membangun puluhan gigawatt PLTS setiap tahun.
Dia menekankan bahwa target 100 GWp dalam waktu kurang dari empat tahun sangat ambisius dan diperlukan inovasi dalam implementasinya. Untuk bisa berhasil program ini memerlukan arsitektur implementasi nasional yang kuat, konsisten, dan memiliki kepastian hukum. Pemerintah perlu segera menetapkan kepemimpinan program yang mempunyai kewenangan melakukan koordinasi lintas kementerian, PLN, pemerintah daerah, industri, lembaga pembiayaan, serta pelaku usaha.
IESR merekomendasikan enam langkah prioritas untuk memastikan program dapat mencapai target pada tahun 2029.
Pertama, segera menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum Program PLTS 100 GWp. Perpres perlu menetapkan target, pembagian peran dan tanggung jawab, mekanisme koordinasi, pembiayaan, pengadaan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah juga perlu menyesuaikan RUEN dan RUPTL PLN agar sepenuhnya mengakomodasi tambahan kapasitas PLTS 100 GWp serta menetapkan program ini sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mempercepat perizinan, penyediaan lahan, pembangunan jaringan, dan penyelesaian hambatan lintas sektor.
Kedua, menyusun pipeline proyek tahunan yang jelas hingga 2029, lengkap dengan lokasi, kapasitas, jadwal pengadaan, kebutuhan jaringan dan BESS, sehingga investor dan industri dapat merencanakan investasi secara pasti.
Ketiga, mempercepat pengadaan melalui lelang yang kompetitif, transparan, dan bankable untuk menghasilkan harga listrik yang kompetitif sekaligus menarik modal swasta dalam skala besar.
Keempat, memastikan kesiapan sistem kelistrikan melalui pembangunan dan penguatan transmisi-distribusi, digitalisasi jaringan, penambahan BESS, serta peningkatan fleksibilitas operasi sistem tenaga listrik dan pembebasan kuota PLTS Atap.
Kelima, membangun rantai pasok nasional dengan kebijakan kandungan lokal yang bertahap, realistis, dan berbasis peningkatan daya saing agar pengembangan industri domestik tidak menghambat penurunan biaya maupun kecepatan pembangunan PLTS.
Keenam, membuka pendekatan implementasi multi-jalur (multi-track implementation), sehingga pencapaian 100 GW tidak hanya bergantung pada proyek PLN. Pemerintah perlu memberikan ruang bagi pemerintah daerah, koperasi dan komunitas, sektor industri dan komersial, pemrakarsa PLTS atap, serta independent power producer (IPP) untuk ikut mempercepat pembangunan kapasitas PLTS.








Tinggalkan Balasan