Jakarta, Petrominer — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa mencuri energi listrik hukumnya haram. Ketentuan itu dicantumkan dalam Fatwa MUI No.17 Tahun 2016 tentang hukum pencurian Energi Listrik.
Fatwa ini diluncurkan, Selasa (31/5). Fatwa ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa saat ini pencurian dan penyalahgunaan tenaga listrik telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat.
Yang dimaksud pencurian energi listrik dalam fatwa ini adalah penggunaan/pemanfaatan listrik yang bukan menjadi haknya secara sembunyi, baik dengan cara menambah watt, mempengaruhi batas daya, mempengaruhi pengukuran energi, maupun perbuatan lain yang illegal.
Dalam Fatwa tersebut, MUI juga menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah, dalam hal ini PLN, wajib hukumnya menjamin ketersediaan Iistrik yang terjangkau bagi seluruh warga sesuai kebutuhan secara berkeadilan. Dan kepada Masyarakat, dihimbau untuk menggunakan listrik secara legal, hemat, dan berdayaguna.
Peluncuran fatwa itu dilakukan oleh Ketua Umnm MUI Dr. KII. Ma’ruf Amin, yang didampingi Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Hasanudin, MA dan jajaran Direksi PT. PLN (Persero).
Dalam kesempatan itu, MUI juga melakukan soft launching Buku Metodologi Penetapan Fatwa, karangan Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh, yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI.









Tinggalkan Balasan