
Tasikmalaya, Petrominer – PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa Bagian Barat memastikan kebutuhan LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Tasikmalaya aman. Hal ini terpantau dari kelancaran stok dan penyaluran melalui agen dan pangkalan LPG 3 kg.
Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR III Eko Kristiawan mengatakan Pertamina akan menyalurkan LPG di wilayah Kabupaten Tasikmalaya sebanyak total 841.200 tabung sampai akhir Januari 2021. Penyaluran dilakukan melalui 33 agen serta 776 pangkalan resmi Pertamina.
“Pertamina akan menambah alokasi pasokan apabila diperlukan. Kami akan terus melakukan pemantauan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Eko, Minggu (10/1).
Menurutnya, harga LPG 3 kg di pangkalan wilayah Kabupaten Tasikmalaya juga dipantau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah, yakni Rp 16 ribu per tabung.
Untuk memastikan stok dan penyaluran LPG 3 kg di Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya tetap aman, Pertamina terus melakukan berbagai upaya. Diantaranya pelaksanaan Operasi Pasar di wilayah Kecamatan Manonjaya, Minggu pagi (10/1). Ini dilakukan sebagai tambahan suplai untuk wilayah tersebut.
“Selain itu, Pertamina bersama dengan Pemerintah Daerah juga terus berkoordinasi untuk melakukan pemantauan stok dan penyaluran LPG 3 kg di lapangan,” ujar Eko.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, LPG 3 kg bersubsidi diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Usaha mikro adalah usaha dengan aset maksimal 50 juta dan omset maksimal 300 juta per tahun.
Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan atas, serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran.
Pertamina juga mengingatkan kepada para agen LPG untuk memastikan ketersediaan stok tabung LPG 3 kg di Pangkalan, mengutamakan penjualan pangkalan kepada konsumen rumah Tangga Pra Sejahtera, dan usaha Mikro yang menjual LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pertamina akan melakukan pembinaan jika terdapat Lembaga penyalur atau apapun Pangkalan yang melakukan pelanggaran,” tegas Eko.