Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero), Muhamad Ali.

Jakarta, Petrominer – Dewan Komisaris PT PLN (Persero) menetapkan Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama untuk menggantikan Sofyan Basir. Hal ini dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Sebagai upaya untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik, Dewan Komisaris melakukan penonaktifkan sementara Direktur Utama PLN Sofyan Basir,” ujar SVP Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat, dalam siaran pers yang diterima Petrominer, Kamis (24/4).

Untuk selanjutnya, ujar  Dedeng, Dewan Komisaris menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Muhamad Ali, yang juga menjabat sebagai Direktur Human Capital Management PLN.

Menurutnya, penetapan Plt Dirut PLN ini dilakukan karena Sofyan Basir telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Selain itu, penunjukkan Plt ini juga untuk memastikan operasional perusahaan berjalan seperti biasa.

Lihat juga: Dirut Jadi Tersangka, PLN Jamin Pelayanan Berjalan Baik

“Kami meyakini bahwa keputusan ini merupakan bentuk dan upaya dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami oleh Pimpinan PLN dengan mempertimbangkan azas praduga tidak bersalah,” tegas Dedeng.

Dia juga menegaskan bahwa jajaran managemen PLN memastikan kegiatan penyediaan energi listrik tetap berjalan sebagaimana amanah yang diberikan oleh Pemerintah.

“Perusahaan meyakini pelayanan listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan memastikan seluruh operasional dan kinerja perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Dedeng.

Hari Selasa lalu (23/4), KPK resmi menjadikan Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK menyebutkan Sofyan diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here