, , ,

Saatnya Indonesia Membentuk Kodifikasi Hukum Energi

Posted by

Jakarta, Petrominer – Indonesia sudah terlalu lama hidup dalam ketegangan yang tak pernah selesai antara cita-cita konstitusi dan praktik pengelolaan energi yang kerap melenceng dari amanat dasar negara. Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah menegaskan sebuah prinsip yang tak hanya legal tetapi juga moral. Bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Namun berbagai undang-undang di sektor energi, mulai dari migas, minerba, ketenagalistrikan, panas bumi, hingga sumber daya air, berulang kali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita pun dipaksa bertanya, di manakah letak simpang jalan antara gagasan pendiri bangsa dan arah legislasi yang terus diproduksi pasca reformasi?

Rifqi Nuril Huda, S.H., M.H., CLA., CCD.
Alumni Magister Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia. Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS) dan Ketua Umum Akar Desa Indonesia
—————————————————————–

Pertanyaan ini membawa kita kembali kepada pemikiran dua proklamator negara dan bangsa. Hatta menyatakan penguasaan negara bukanlah penguasaan administratif yang dangkal, melainkan bentuk kedaulatan ekonomi yang memastikan hajat hidup rakyat tak tunduk pada monopoli dan dominasi modal.  Sementara Soekarno menegaskan bahwa kemerdekaan politik adalah kosong tanpa kemerdekaan ekonomi, dan kemerdekaan itu mustahil terwujud jika pengelolaan energi diserahkan sepenuhnya kepada pasar.

Inti dari gagasan keduanya sederhana, yakni negara harus mengelola kekayaan alam bukan sebagai komoditas biasa, tetapi sebagai instrumen strategis menciptakan kesejahteraan kolektif.

Namun ketika era reformasi membawa arus liberalisasi dan deregulasi, desain legislasi sektor energi perlahan memasukkan prinsip kompetisi terbuka, unbundling, dan ruang sangat besar bagi swasta. Dari sinilah benturan muncul. Mahkamah Konstitusi lalu hadir sebagai penjaga tafsir otoritatif atas Pasal 33 UUD 1945, mengingatkan bahwa negara tidak boleh hanya menjadi regulator pasif, tetapi harus tetap menjadi pengendali substantif dari cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Berbagai putusan membentuk pola yang konsisten dengan menunjutukan bahwa setiap kali undang-undang mengurangi peran negara menjadi sekadar penonton, MK akan membatalkannya. Ketika legislasi menggeser energi menjadi komoditas pasar biasa, MK kembali menegur. Bahkan ketika privatisasi merayapi aset strategis, MK berdiri menghalangi.

Menariknya, ketegangan semacam ini bukan hanya milik Indonesia. Perancis yang kerap menjadi rujukan dalam tradisi civil law dan termasuk kodifikasi hukum, menghadapi problem serupa ketika Conseil Constitutionnel membatalkan sejumlah aturan liberalisasi energi yang dinilai mengikis fungsi pelayanan publik esensial. Ini menunjukkan bahwa benturan antara logika pasar dan mandat konstitusi adalah pergulatan global bukan anomali lokal.

Pada titik ini, kita melihat bahwa akar persoalan bukan hanya teknis regulasi, tetapi terletak dalam absennya kerangka besar yang mempersatukan seluruh arsitektur hukum energi Indonesia. Fragmentasi regulasi, benturan kewenangan, tumpang tindih izin, serta disharmoni antara undang-undang sektoral menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki cetak biru yang utuh untuk membangun kedaulatan energi secara sistematis.

Tantangan Arsitektur Hukum

Mengurai persoalan energi berarti mengurai simpul kompleks hubungan antara aturan yang berdiri sendiri tanpa jembatan konseptual yang jelas. Indonesia memiliki UU Migas, UU Energi, UU Ketenagalistrikan, UU Panas Bumi, UU Nuklir, UU Minerba, dan sejumlah regulasi lainnya. Masing-masing lahir dalam konteks politik, ekonomi, dan kebutuhan teknis berbeda.

Akibatnya, seluruh kerangka hukum energi berjalan seperti pulau-pulau terpisah tanpa jembatan koordinatif. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, kementerian teknis, investor, dan masyarakat sering kali beroperasi dalam lanskap hukum yang tidak sinkron.

Dalam praktiknya, tumpang tindih kewenangan tampak dalam tarik-menarik antara Kementerian ESDM, Kementerian LH, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, BATAN, hingga pemerintah daerah yang memegang izin tertentu. Koordinasi yang seharusnya menciptakan kepastian hukum berubah menjadi arena birokrasi yang menguras waktu dan biaya, sehinggs memperlambat investasi dan menyulitkan implementasi transisi energi.

Disharmonisasi ini menjauhkan dari tujuan negara dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi memajukan kesejahteraan umum serta menjamin keadilan sosial.

Di sisi lain, dinamika energi global bergerak cepat. Transisi energi serta kebutuhan memperluas pemanfaatan energi terbarukan seperti pengembangan panas bumi, pembaruan kebijakan migas, kebutuhan energi bersih, hingga isu pasar karbon semuanya menuntut respons hukum yang adaptif, integratif, dan visioner.

Sayangnya, undang-undang yang lahir di berbagai dekade berbeda tak mampu lagi merespons cepat perubahan zaman. UU Nuklir 1997 lahir jauh sebelum isu transisi energi muncul. UU Migas 2001 dibentuk dalam semangat liberalisasi yang kini banyak dikoreksi MK. UU Energi 2007 tidak memiliki kekuatan mengikat dalam sinkronisasi sektoral. Semua berjalan sendiri dan menciptakan keretakan dalam bangunan energi nasional.

Dalam konteks ketegangan regulasi inilah gagasan omnibuslaw muncul dalam alam pikiran penulis sebagai strategi untuk menyatukan kerangka hukum yang tercerai-berai. Pendekatan omnibus memungkinkan perubahan, pencabutan, dan harmonisasi berbagai undang-undang sekaligus dalam satu paket legislasi. Tidak hanya efisien, tetapi juga membuka ruang untuk merumuskan kerangka induk yang selama ini hilang dalam arsitektur hukum energi kita.

Arah Kodifikasi

Dengan metode omnibuslaw, Indonesia dapat membangun sebuah Kode Energi Nasional atau Kodifikasi Peraturan Perundang-undangan. Ini dapat digambarkan seperti sebuah undang-undang payung besar yang menyatukan prinsip dasar pembagian kewenangan, mekanisme perizinan, kerangka transisi energi, serta penguatan peran negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Kondifikasi ini akan menjadi rujukan filosofis, struktural, dan teknis bagi seluruh sektor. Ke depan, baik migas, minerba, kelistrikan, energi terbarukan, hingga nuklir tidak lagi berdiri mirip pulau-pulau yang terpisah terpisah. Pendekatan ini tidak hanya menjawab fragmentasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh sektor energi bergerak dalam satu orkestrasi kebijakan yang terintegrasi menuju kemandirian, keberlanjutan, dan keadilan energi.

Dengan omnibuslaw, definisi-definisi dasar yang selama ini berbeda dapat dipersatukan agar ruang tafsir yang memicu konflik kewenangan dapat dihilangkan. Mekanisme perizinan dapat disederhanakan menjadi satu pintu energi nasional yang terukur dan transparan.

Posisi regulator, operator, dan pembuat kebijakan dapat diatur lebih tegas sehingga tidak terjadi tumpang tindih instruksi atau konflik kepentingan. Bahkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dapat dirumuskan ulang sehingga selaras dengan prinsip desentralisasi yang proporsional.

Namun pada proses pembentukan peraturan perundang-udnangan dengan teknik pendekatan omnibuslaw harus ditempuh dengan kehati-hatian. Pengalaman UU Cipta Kerja yang menuai banyak kritik mengajarkan bahwa proses penyusunan legislasi besar membutuhkan partisipasi publik yang bermakna, kajian akademik mendalam, analisis dampak regulasi yang komprehensif, serta ketepatan teknik perundang-undangan.

Tanpa itu, omnibuslaw justru berpotensi melahirkan persoalan baru yang akan menodai tujuan besarnya. Mulai dari pasal yang multitafsir hingga inkonstitusionalitas yang dapat merusak tujuan besar membangun kedaulatan energi nasional.

Setelah sebuah Kodifikasi Energi Nasional terbentuk, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan efektif. Indonesia perlu membentuk mekanisme koordinasi energi tingkat tinggi di bawah Presiden agar setiap kebijakan lintas kementerian memiliki satu komando. Sistem data energi nasional harus dibangun secara terbuka agar semua pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan berbasis informasi yang akurat.

Penataan ulang hukum energi bukan semata soal merapikan pasal, tetapi soal mengembalikan orientasi negara pada makna terdalam kedaulatan. Energi bukan sekadar komoditas ekonomi, energi adalah denyut nadi kemakmuran bangsa.

Jika regulasi energi terus disusun dalam logika pasar, MK akan terus membatalkannya. Tetapi jika kembali pada filosofi Hatta dan Soekarno bahwa negara harus menjadi pengendali, penjaga, dan pemikul tanggung jawab atas hajat hidup rakyat, maka jalan menuju kedaulatan energi akan terbuka lebih luas.

Dengan reformasi hukum energi melalu kodifikasi yang terstruktur, partisipatif, dan berpijak pada konstitusi Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun masa depan energi yang kuat, adil, dan berkelanjutan. Sebuah masa depan di mana kekayaan alam benar-benar dikelola untuk kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *