, ,

Regulasi Keselamatan Migas Kini Lebih Efektif dan Efisien

Posted by

Yogyakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memangkas birokrasi perijinan dan persetujuan dalam pemeriksaan keselamatan instalsi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi (migas). Upaya mencapai efisiensi dan efektivitas ini nyatanya bisa dilakukan tanpa menghilangkan prinsip aman, andal dan akrab lingkungan.

Demikian disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Soerjaningsih, dalam acara “Safety Campaign Pemurnian dan Pengolahan (Refinery)” yang digelar di Yogyakarta, Kamis (22/3).

Belakangan ini, Ditjen Migas, Kementerian ESDM memang gencar melakukan sosialiasi terkait telah berlakunya Peraturan Menteri (Permen) No 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas. Permen ini merupakan revisi dari Permen 38 Tahun 2017. Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ESDM yang terus-menerus memangkas birokrasi demi menciptakan efektivitas dan efisiensi di sektor migas.

“Efektif dan efisien, itu yang ingin kita capai dari aspek pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas,” ungkap perempuan yang akrab disapa Ibu Soerja ini.

Menurut Soerja, meski sasarannya adalah mewujudkan efisiensi dan efektivitas, bukan berarti prinsip aman, andal, dan akrab lingkungan menjadi dihilangkan. Namun yang jelas, birokrasi yang selama ini terdiri dari ribuan persetujuan dan rekomendasi kini disederhanakan menjadi hanya 1 persetujuan saja.

“Jika di Permen 38 ada tiga persetujuan, sekarang di Permen 18 hanya tinggal persetujuan operasi saja,” tegasnya.

Dengan Permen 18/2018, perusahaan migas diperkenankan melakukan inspeksi keselamatan secara mandiri ataupun menggunakan jasa perusahaan inspeksi atau perusahaan engineering. Sementara Ditjen Migas sifatnya hanya menerima laporan saja.

Perusahaan migas juga kini dipersilakan untuk menunjuk Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik Pemurnian dan Pengolahan secara mandiri tanpa harus melalui persetujuan pihak ESDM. Pemangkasan birokrasi inilah yang diharapkan mampu membuat perusahaan migas menjadi efisien dan efektif.

“Namun kami berharap siapapun yang menjabat kepala teknik wajib membuat surat pernyataan yang memuat komitmennya terhadap keselamatan migas. Hal ini sangat penting agar pejabat yang ditunjuk betul-betul mempunyai tanggung jawab,” ujar Soerja

Permen 18/2018 ini diharapkan bisa melahirkan budaya keselamatan secara alamiah melalui pendelegasian yang sebelumya melekat di Ditjen Migas. Perusahaan migas nantinya akan menjadi terbiasa menerapkan keselamatan migas tanpa harus mengalami ketergantungan kepada pemerintah.

Meski begitu, perusahaan migas diwanti-wanti agar tetap menjaga standar safety meski tak lagi diawasi secara langsung oleh pemerintah. Apalagi, ketatnya penerapan safety di sektor migas menjadi salah satu panutan bagi kementerian maupun lembaga lain.

Soerja juga menyinggung aspek keselamatan SPBU milik Pertamina yang saat ini seluruhnya sudah berada di bawah tanggung jawab Pertamina itu sendiri. Karena itulah, pengawasan keselamatan di SPBU diharapkan harus tetap menjadi prioritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *