PWYP Minta Renegoisasi Freeport Terbuka

0
616
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah.

Jakarta, Petrominer — Publish What You Pay (PWYP) Indonesia minta proses renegoisasi antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dilakukan secara terbuka dan transparan. Dengan begitu, masyarakat bisa memberi sumbang saran untuk mencapai keputusan yang terbaik.

“Dalam proses renegosiasi kontrak, sebaiknya dilakukan dengan keterbukaan dan secara transparan kepada publik,” ujar Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, Minggu (26/2).

PWYP Indonesia, tegas Maryati, minta agar dokumen kontrak Freeport (maupun kontrak-kontrak lainnya) harus dapat diakses oleh publik. Ini diharapkan bisa memicu pemahaman publik. Dengan adanya akses itu, masyarakat dapat memberikan masukan serta sumbang saran bagi keputusan yang terbaik (best deal) bagi bangsa dan rakyat Indonesia.

Dalam proses renegosiasi, Pemerintah dan Freeport disarankan untuk melakukan konsultasi, meminta pertimbangan dan hak menyatakan pendapatan secara bebas dan tanpa paksaan (free prior inform consent – FPIC) dari masyarakat Papua. Tidak hanya itu, Pemerintah juga diminta memegang teguh kepentingan nasional dan mengedepankan pilihan terbaik bagi rakyat Indonesia.

“Pemerintah harus tetap mewaspadai dan mencegah adanya kepentingan kelompok kecil pemburu rente, demi kepentingan-kepentingan sesaat dan jangka pendek, yang tidak mengutamakan kepentingan publik dan nasional,” tegas Maryati.

Dalam masa menunggu proses yang sedang deadlock seperti saat ini,  PWYP Indonesia minta sebaiknya tidak dicampuri oleh tindakan-tindakan yang sensitif, baik secara sosial maupun ekonomi seperti pengurangan tenaga kerja. Upaya terbaik kedua belah pihak adalah melakukan renegosiasi sebaik mungkin dengan tetap menghormati hak-hak dan kedudukan masing-masing pihak, mencari jalan terbaik dan solusi terbaik (win-win solution).

Namun harus diwaspadi, deadlock-nya proses renegosiasi antara Pemerintah dengan PTFI bisa menuju ke arah penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Internasional. Karena itulah, PWYP Indonesia menekankan bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga Arbitrase Internasional merupakan jalan terakhir, jika kedua belah pihak telah tidak dapat menemukan titik temu.

“Ini bisa jadi merupakan peluang baik ataupun peluang buruk bagi kedua belah pihak. Sehingga harus dipertimbangkan dengan baik dan siap menerima resiko-resiko yang mungkin terjadi,” tegas Maryati.

Meski begitu, dia menyarakan, apapun jalan yang akan ditempuh, kedua belah pihak harus tetap memperhatikan kelangsungan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat di Papua dan seluruh rakyat Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here