PLN Gagal Jalankan Program 35 Ribu MW

0
526

Jakarta, Petrominer — Target Pemerintah bahwa sejumlah pembangkit listrik dalam proyek 35 ribu megawatt (MW) akan beroperasi pada 2019 dipastikan meleset dari jadwal. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dianggap telah gagal dalam mengemban megaproyek tersebut.

Demikian benang merah pada diskusi Energi Kita, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin siang (29/8).

“Saya akan potong kambing kalau bisa diselesaikan tepat waktu,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean, yang menjadi salah satu pembicara.

Kegagalan itu karena adanya sejumlah masalah yang tidak mampu diselesaikan oleh PLN. Satu dari sekian banyak masalah itu, menurut Ferdinand, adalah pola PLN dalam mencari investor atau pengembang.

Selama ini, PLN selalu mempergunakan pola pra kualifikasi dalam mencari pengembang yang membutuhkan waktu sangat lama. Padahal, seharusnya bisa dilakukan melalui beauty contest yang lebih singkat namun tetap efektif dalam menjaga kualitas pemenang.

Dia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut diperparah dengan kualitas dan kemampuan tim kerja PLN yang sangat rendah. Ini terbukti bahwa untuk membuat dokumen data tender saja perlu waktu waktu sangat lama, sekitar 2-3 tahun.

“Pemerintah, dalam hal ini PLN sebagai eksekutor tidak melakukan pola-pola yang menurut kita akan mampu memenuhi target 35 ribu MW,” kata Ferdinand.

Beberapa contoh kegagalan PLN itu bisa dilihat dari beberapa proyek yang ada. Yang gagal tender misalnya PLTU Jawa 5 (2.000 MW), PLTU Sumsel 9 (1.200 MW) dan Sumsel 10 (600 MW), PLTMG Pontianak (100 MW), serta PLTG Scattered (180 MW). Sedangkan PLTU Jawa 7 (1.200 MW) dihadang isu GCG, yaitu pelanggaran proses tender, di mana saat penawaran, pemenang tidak memasukkan harga EPC. Selain itu, juga secara teknis, tidak bisa dilaksanakan karena menghadapi isu reklamasi.

Sementara yang mengalami penundaan adalah PLTGU Riau (250 MW), PLTGU Jawa Bali 3 (500 MW), dan PLTGU Jawa 1 (1.600 MW). Untuk proyek PLTGU Jawa 1, PLN telah melakukan perpanjangan jadwal bid submission dua kali. Dari jadwal semula tanggal 5 Mei 2016, menjadi 25 Juli 2016 dan kemudian berubah lagi menjadi 25 Agustus 2016.

Akibat carut-marut itu, pengamat kebijakan energi Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Wicaksono juga memastikan bahwa megaproyek pembangkit tersebut tidak akan tercapai. Paling tidak ada 12 ribu MW pembangkit yang tidak akan tepat waktu. Hal itu terjadi, antara lain karena pengadaan yang tidak terencana dengan baik.

“Misalkan ada lelang yang tiba-tiba dibatalkan. Padahal prosesnya sudah memakan waktu sangat lama,” kata Agung yang juga mantan Wakil Ketua Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UKP3N) Kementerian ESDM.

Menurutnya, kegagalan dalam lelang tentu berdampak luas. Pasalnya, pada proyek ini sebenarnya terdapat dua jenis fase yang berbeda karakteristiknya. Pertama adalah pekerjaan yang fasenya bisa pendek atau terlambat, yaitu fase pelelangan dan fase perizinan. Dan, kedua adalah pekerjaan yang fasenya sudah pasti, yaitu fase konstruksi.

Agung memberi contoh, untuk membangun PLTU sudah pasti membutuhkan waktu minimal 40 bulan, sedangkan PLTG mungkin lebih cepat yaitu satu tahun. “Jadi kalau untuk fase pelelangan saja ternyata sudah sangat terlambat seperti sekarang, akibatnya semua proyek akan terlambat,” paparnya.

Dari berbagai ketidakmampuan PLN itulah, menurut Agung, sangat aneh ketika tiba-tiba PLN justru ingin mengakuisisi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).

“Lebih baik PLN fokus pada tugas pokoknya. Juga fokus pada transmisi, distribusi, atau juga fokus pada transformasi perusahaan agar lebih fokus pada pelanggan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian menyatakan bahwa dari target 35 ribu MW, diperkirakan hanya bisa terealisasi sebesar 16 ribu MW pembangkit listrik. Alasannya, masih banyak pembangunan yang mangkrak di berbagai daerah.

Yang ironis, jelas Ramson, banyak data yang ternyata bertentangan dengan kondisi di lapangan. Di Bengkulu, misalnya, Komisi VII DPR menemukan bahwa proyek tersebut masih berupa tanah kosong. Bahkan infrastruktur jalan menuju lokasi pun masih rusak. Padahal, dalam laporan tertulis, PLN justru menyebut bahwa proyek tersebut sudah berjalan dan seolah-olah sudah bagus.

“Akhirnya kami menegur Direktur PLN untuk Wilayah Sumatera,” katanya.

Sementara anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Rinaldy Dalimi mengatakan, masalah paling mendasar yang dihadapi adalah pembebasan lahan. Memang, jika dibangun PLN maka bisa paralel dengan pembebasan lahan dan financial closing.

“Hanya dilemanya, PLN ternyata tidak punya cukup uang,” kata Rinaldy.

Itu sebabnya, tegas Rinaldy, jika proyek tersebut bisa selesai setengah saja dari dari 35 ribu MW, maka pencapaian tersebut sudah cukup baik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here