Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro. (Pertamina/sony)

Jakarta, Petrominer — PT Pertamina (Persero) kembali merealisasikan BBM Satu Harga di sembilan wilayah. Ini merupakan bagian dari upaya menetapkan BBM Satu Harga di 148 kabupaten di seluruh Indonesia.

“Dengan demikian sejak akhir Pebruari 2017, warga di sembilan daerah tersebut bsia mendapatkan Premium seharga Rp 6.450 per liter dan Solar Rp 5.150 per liter,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, Minggu (5/3).

Sebelumnya BBM warga di wilayah tersebut membeli Premium pada kisaran Rp 8000 – Rp 15.000 per liter Premium, Sementara Solar pada kisaran Rp 7.000 – Rp 18.000 per liter.

Adapun tambahan wilayah tersebut yakni P. Batu, Kabupaten Nias Selatan (Sumatera Utara); Siberut Tengah, Kab. Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat); Kep. Karimun Jawa, Kab. Jepara (Jawa Tengah), Pulau Raas, Kab. Sumenep (Jawa Timur); Tj Pengamus, Kab. Sumbawa (Nusa Tenggara Barat); Waingapu, Kab. Suba Timur (NTT); Wangi-Wangi, Kab. Wakatobi (Sulawesi Tenggara); Moswaren, Kab. Sorong Selatan (Papua Barat); Kec. Long Apari, Kab. Mahakam Hulu (Kalimatan Timur).

Wianda menjelaskan, Pertamina terus melakukan progress pemetaan di 148 kabupaten yang telah ditetapkan sebagai lokasi sasaran BBM Satu Harga. “Hasil pemetaan dari 8 Marketing Operation Region kami, hingga 2 Maret 2017 sudah ada 53 lokasi yang kami tentukan untuk mendapatkan BBM Satu Harga, di mana 9 diantaranya sudah beroperasi,” paparnya.

Menurut Wianda, proses pemetaan hingga terealisasinya BBM Satu Harga di suatu wilayah, memerlukan waktu karena setelah lokasi ditetapkan. Pertamina juga harus melakukan survey transportasi BBM, proaktif menggandeng investor lokal, pembangunan inftrastruktur hingga akhirnya APMS (Agen Premium Minyak dan Solar) di wilayah yang menjadi sasaran BBM Satu Harga beroperasi.

Upaya Pertamina merealisasikan BBM Satu Harga di beberapa wilayah sejalan dengan PerMenESDM No.36 Tahun 2016, tanggal 10 Nov 2016 Perihal Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) & Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Secara Nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017. Berdasarkan peraturan tersebut, melalui SK Direktur Jenderal Nomor 09.K/10/DJM.O/2017 yang mengatur 148 Kabupaten sebagai lokasi pensidtribusian BBM satu harga secara bertahap dari tahun 2017 – 2020.

Sebagaimana roadmap BBM Satu Harga, Pemerintah mentargetkan pembangunan SPBU Mini di 22 lokasi dalam 14 provinsi sepanjang tahun 2017 ini. Kapasitas tiap SPBU Mini sebesar 5 Kilo Liter/hari yang akan tersebar di Sumatera Barat, Kepulauan Natuna, Provinsi Bengkulu, Kalimantan Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Selanjutnya di tahun 2018 akan dibangun Lembaga Penyalur Daerah Terpencil di 45 lokasi yang akan terus ditingkatkan hingga target terpenuhi di tahun 2020. Pertamina optimis bisa merealiasikan BBM Satu harga di tahun 2017, sesuai amanat pemerintah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here