Jakarta, Petrominer – PT Pertamina (Persero), melalui anak usaha dan unit usahanya, berhasil meraih 13 PROPER Emas periode 2017-2018. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, pada acara Malam Penganugerahan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER), Kamis (27/12).
Dalam sambutannya, Siti Nurbaya menyambut baik pencapaian Pertamina tersebut, yang tahun ini mengalami peningkatan prestasi dan mendominasi perolehan penghargaan. “Jika ada kategori juara, juara nya adalah Pertamina. Penilaian ini adalah suatu kebanggaan bagi perusahaan,” tegasnya.
Menurutnya, lingkungan yang baik akan menguntungkan semua pihak, baik secara kehidupan dan kesehatan. Tidak hanya memberi keuntungan bagi masyarakat, juga bagi perusahaan karena kenyamanan kerja yang terjamin baik akan menimbulkan berbagai penghematan.
PROPER Emas tersebut diraih oleh PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ), JOB Talisman Jambi Merang, PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, PT Pertamina EP Field Rantau, PT Pertamina EP Field Tarakan, PT Pertamina EP Field Tambun, PT Pertamina EP Field Subang, Refinery Unit II Sei Pakning, Refinery Unit VI Balongan, Terminal BBM Bandung Group, Terminal BBM Surabaya Group, Terminal BBM Rewulu, dan Terminal BBM Boyolali.
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) telah menjadi bagian dari operational excellence Pertamina. Penekanan aspek pengelolaan lingkungan tidak hanya terimplementasi sebagai budaya semata, namun telah menjadi sikap hidup di mana Pertamina beroperasi (beyond culture). Dengan operasi yang optimal, perusahaan dapat menekan biaya dan timbul efisiensi secara natural.
Prinsip beyond culture Pertamina tercermin dari dominasi perusahaan pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2017-2018, yakni sebanyak 13 PROPER Emas dari total 20 PROPER Emas yang diberikan Pemerintah tahun ini. Selain emas, Pertamina juga memborong 69 PROPER Hijau dari 155 PROPER Hijau.
PROPER merupakan program penilaian dari pemerintah kepada perusahaan tentang kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER-LH).
Program ini adalah salah satu program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikembangkan sejak tahun 2002 dengan tujuan untuk mendorong tingkat ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan mendorong inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi.










Tinggalkan Balasan